HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apabila seseorang ingin membantu orang lain, lalu dia menyerahkan uang pokok (modal) kepadanya dan mengatakan, “Bukalah tempat usaha dengan namamu dan saya mendapatkan persentase dari tempat ini.” maksudnya adalah membantu dan bukan keuntungan?
Jawaban: Makna mudharabah adalah dirham (modal) dari seseorang sedangkan pihak pengelola (kerja) dari orang yang lainnya. Ini oleh para ‘ulama disebut dengan mudharabah. Apabila engkau menyerahkan uang kepada seseorang dan mengatakan: “Bekerjalah (kembangkanlah) dengan uang ini dan keuntungan kita bagi dua, atau bagi empat, atau yang semisalnya.” Ini disebut mudharabah dan itu diperbolehkan.
Dan tidak mengapa bila dia yaitu pihak pengelola (pekerja) membukanya atas namanya sendiri karena pada hakekatnya memang dia yang bekerja.
Sumber: Silsilatu Liqa’atul Babil Maftuh > Liqa’ul Babil Maftuh (9)
Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy
Baca || http://forumsalafy.net/hukum-dan-makna-mudharabah/
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy