FIQH RINGKAS TERKAIT I'TIKAF 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN
Pada sepuluh hari terakhir dibulan Ramadhan Rasulullah ﷺ lebih bersungguh-sungguh dan memperbanyak dalam beribadah dan beramal. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu ‘anha menuturkan,
يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَيَجْتَهِدُ فِى غَيْرِه
“Bahwasannya Nabi ﷺ bersungguh-sungguh (beribadah dan beramal –ed) pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan yang tidak seperti bersunguh-sungguh dihari lainnya.” (HR. Muslim)
Dan dalam hadits yang lain Aisyah radiyallahu ‘anhu menuturkan,
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Nabi ﷺ apabila masuk sepuluh hari terakhir (di bulan Ramadhan –ed) mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istrinya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diantara bentuk untuk mengisi sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan adalah dengan melaksankan i’tikaf.
________________________________
DEFINISI DAN HUKUM I'TIKAF
I’tikaf adalah: Menetapnya seorang muslim yang mumayyiz di Masjid dalam rangka untuk melaksanakan keta'atan kepada Allah Ta'ala.
Hukumnya sunnah, hal ini berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ
“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 187)
Dari Aisyah Radhiyallaahu 'anha menuturkan :
“Bahwa Nabi ﷺ (senantiasa) beri’tikaf pada sepuluh terakhir dibulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian ber’itikaf istri-istri beliau setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
________________________________
SYARAT-SYARAT I'TIKAF
⑴ Muslim yang mumayyiz dan berakal. Tidak sah i’tikaf dari seorang kafir, orang gila dan anak kecil.
⑵ Niat (niat beri’tikaf dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’alaa).
Rasulullah ﷺ bersabda :
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya segala amalan tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
⑶ I’tikaf dilaksanakan di Masjid.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ
“Sedang kamu beri’tikaf dalam Masjid.” (Al-Baqarah : 187)
⑷ Masjid yang digunakan untuk i’tikaf adalah yang biasa dipakai shalat jama’ah.
⑸ Bersih dari hadats akbar (besar). Tidak sah i’tikaf dalam keadaan junub, haid dan nifas.
________________________________
PEMBATAL I'TIKAF
➊ Keluar Masjid dengan sengaja tanpa adanya hajat (kebutuhan).
➋Jima’ (berhubungan suami istri) walau seandainya dilakukan pada malam hari.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ
“ (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam Masjid.” (Al-Baqarah : 187)
➌Hilangnya akal. Rusaknya i’tikaf dengan gila dan mabuk.
➍Haidh dan nifas
➎Murtad
Allah Subhaanahu wata’ala berfirman :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
“Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu.” (Az-Zumar: 65)
________________________________
KAPAN MULAI I'TIKAF?
Barangsiapa yang berniat i’tikaf di sepuluh terakhir di bulan Ramadhan, maka dia masuk pada malam ke 21 Ramadhan. Sesaat setelah terbenam matahari pada hari ke 20. Ia mulai beri’tikaf pada malam itu.
Dan keluar dari i’tikaf setelah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Insya Allah inilah pendapat yang terpilih.
________________________________
YANG DISUNNAHKAN KETIKA I'TIKAF
Memperbanyak ibadah kepada Allah dengan shalat, dzikir, membaca AL-Qur’an, berdo'a , memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya serta ibadah-ibadah lainnya.
________________________________
YANG DIBOLEHKAN KETIKA I'TIKAF
Dibolehkan untuk keluar dari Masjid untuk berwudhu, atau untuk buang hajat. Bagi orang yang beri’tikaf boleh untuk makan dan minum disertai dengan menjaga kebersihan Masjid.
Wallahu a’lam bish shawwab.
________________________________
Sumber:
Kitab Fiqih Muyassar Fii Dhou`il Kitab Wassunnah.
Alih Bahasa:
Al-Ustadz 'Abdullah Al-Jakarty -hafidzahullah-
______________
مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد
WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net