Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

fiqh sholat: mengganti sholat yang terlewatkan waktunya

9 tahun yang lalu
baca 5 menit

Fiqh Sholat: Mengganti Sholat yang Terlewatkan Waktunya


Bab ini menjelaskan tentang bagaimana cara seseorang melakukan sholat yang waktunya telah terlewatkan karena ia tertidur atau terlupa.

Bagaimana Mengganti Sholat pada Waktu yang Terlewat Karena Tertidur?

Jawab:

Jika seseorang tertidur sehingga terlewat dari suatu waktu sholat maka ia segera melakukan sholat saat terbangun. Jika sebelumnya ia dalam keadaan junub, maka ia segera mandi dan kemudian sholat. Hal itu juga berlaku bagi orang yang benar-benar lupa sehingga terlewat dari waktu sholat. Ia segera sholat saat ingat.

Misalkan saat sudah masuk waktu Maghrib ia baru ingat belum sholat Ashar. Maka pada saat itu ia segera sholat Ashar di waktu Maghrib, kemudian sholat Maghrib.

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Barangsiapa yang lupa sholat atau tertidur, maka kaffarohnya (penggantinya) adalah sholat pada saat ingat (H.R Muslim dari Anas bin Malik)

Bagaimana Jika Seseorang Melakukan Sholat yang Terlupa Pada saat Terlarang Melakukan Sholat? 

Jawab:

Yang demikian tidak mengapa. Sebagaimana ini adalah ijma’ para Ulama sebagaimana dinukil oleh Syaikh Bin Baz dalam Fataawa Islaamiyyah (1/518)).

Contoh saat terlarang melakukan sholat adalah setelah sholat Ashar hingga tenggelam matahari. Namun, kalau seandainya seseorang baru sadar bahwa ia lupa sholat Dzhuhur, ia bisa sholat di waktu itu. Karena mengganti sholat yang tertinggal tidaklah terlarang dilakukan di waktu itu.

Contoh lain, seseorang terbangun saat terbit matahari. Padahal saat terbit matahari dilarang melakukan sholat. Saat itu ia boleh melakukan sholat Subuh. Jika menunggu sebentar hingga masuk waktu Dhuha itu lebih baik.

Apakah Jika Seseorang Mengganti Sholat yang Terlupa Harus Dilakukan Secara Urut? 

Jawab:

Ya, harus dilakukan secara urut. Kecuali jika dikhawatirkan akan terlewat waktu pada sholat yang kedua. Sebagai contoh, seseorang tertidur dari sholat Ashar hingga masuk waktu Maghrib. Semestinya ia melakukan sholat Ashar dulu kemudian Maghrib sebagaimana urutan waktu sholat. Namun, jika waktu Maghrib sudah hampir habis, maka sebaiknya ia sholat Maghrib dulu kemudian baru mengganti sholat Ashar. Karena jika di saat hampir habis sholat Maghrib ia mendahulukan Ashar, maka akan terjadi dua sholat tidak pada waktunya: Ashar dilakukan di waktu Maghrib sedangkan Maghrib dilakukan di waktu Isya’. Dalam kondisi itu boleh tidak mengurutkan sholatnya.

Namun, secara asal mengganti sholat yang terlewat semestinya dilakukan secara urut. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam juga mengganti sholat yang terlewat secara urut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

Dari Jabir bin Abdillah –radhiyallahu anhuma- bahwasanya Umar bin al-Khotthob radhiyallahu anhu datang pada perang Khondaq setelah tenggelam matahari. Beliau mencela orang-orang kafir Quraisy. Beliau berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak sholat Ashar hingga matahari tenggelam. Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda: Demi Allah, Aku juga tidak sholat (Ashar). Maka kemudian kami bangkit menuju Buth-haan, beliau berwudhu’ kemudian kami berwudhu’. Kemudian beliau sholat Ashar setelah tenggelam matahari kemudian setelahnya melakukan sholat Maghrib (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Seseorang yang Belum Sholat Maghrib kemudian Mendapati Di Masjid Dilakukan Sholat Isya’, Apa yang Harus Dilakukannya?

Jawab:

Ia bisa bergabung dalam jamaah sholat dengan niat sholat Maghrib. Kemudian saat Imam akan bangkit menuju rokaat keempat, ia melakukan tasyahhud akhir dan kemudian salam. Atau ia duduk tasyahhud akhir hingga menunggu Imam dan makmum lain bersama tasyahhud akhir dan salam bersama mereka.

Karena ia dalam keadaan udzur, tidak boleh menambah lebih dari 3 rokaat. Demikian yang dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Liqoo’ Baabil Maftuh. Demikian juga yg difatwakan Syaikh Bin Baz.

Seorang yang Koma atau Pingsan, Apakah Mengganti Sholat Selama Keadaan Tidak Sadar? 

Jawab:

Pingsan atau koma karena sakit tidak perlu mengganti sholat. Sedangkan jika pingsannya adalah karena sesuatu yang direncanakan dan disetujuinya, seperti pembiusan total sebelum operasi, maka setelah siuman ia harus mengganti sholatnya. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dalamasy-Syarhul Mumti’.

Ibnu Umar radhiyallahu anhu pernah pingsan dan beliau tidak mengganti sholat yang ditinggalkan selama pingsan.

عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عُمَرَ أُغْمِيَ عَلَيْهِ فَذَهَبَ عَقْلُهُ فَلَمْ يَقْضِ الصَّلاَةَ

Dari Nafi’ bahwasanya Abdullah bin Umar pingsan dan hilang (kesadaran) akalnya, kemudian beliau tidak mengganti sholat (H.R Malik dalam Muwaththa’)

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أُغْمِىَ عَلَيْهِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ فَلَمْ يَقْضِ

Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar pingsan 3 hari 3 malam tapi beliau tidak mengganti (sholat)(H.R ad-Daraquthny dengan sanad yang shahih).

(dikutip dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi', Abu Utsman Kharisman)

WA al-I'tishom