FAEDAH DARI KISAH AHLI IBADAH JURAIJ DAN IBUNYA
Mufti: Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
كَانَ رَجُلٌ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ يُقَالُ لَهُ جُرَيْجٌ يُصَلِّي فَجَاءَتْهُ أُمُّهُ فَدَعَتْهُ فَأَبَى أَنْ يُجِيبَهَا فَقَالَ: أُجِيبُهَا أَوْ أُصَلِّي؟ ثُمَّ أَتَتْهُ فَقَالَتْ: اللَّهُمَّ لاَ تُمِتْهُ حَتَّى تُرِيَهُ وُجُوهَ الْمُومِسَاتِ. وَكَانَ جُرَيْجٌ فِي صَوْمَعَتِهِ فَقَالَتِ امْرَأَةٌ: لَأَفْتِنَنَّ جُرَيْجًا. فَتَعَرَّضَتْ لَهُ فَكَلَّمَتْهُ فَأَبَى، فَأَتَتْ رَاعِيًا فَأَمْكَنَتْهُ مِنْ نَفْسِهَا فَوَلَدَتْ غُلاَمًا فَقَالَتْ: هُوَ مِنْ جُرَيْجٍ. فَأَتَوْهُ وَكَسَرُوا صَوْمَعَتَهُ فَأَنْزَلُوهُ وَسَبُّوهُ، فَتَوَضَّأَ وَصَلَّى ثُمَّ أَتَى الْغُلاَمَ فَقَالَ: مَنْ أَبُوكَ يَا غُلاَمُ؟ قَالَ: الرَّاعِي. قَالُوا: نَبْنِي صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: لاَ، إِلاَّ مِنْ طِينٍ
Dahulu kala, di kalangan Bani Israil ada seorang yang dikenal bernama Juraij. Pada suatu hari, ketika dia sedang shalat, datanglah ibunya memanggil. Juraij enggan memenuhi panggilannya. Katanya (dalam hati), “Saya menjawab panggilannya, ataukah saya tetap shalat?”.
Kemudian ibunya datang lagi (memanggil, tapi Juraij tidak menyahut). Sang ibu pun berdoa, “Ya Allah, janganlah Engkau mematikan dia sampai Engkau memperlihatkan kepadanya wajah para wanita pelacur.”
Suatu ketika, Juraij sedang berada di tempat ibadahnya. Ada seorang wanita berkata, “Sungguh, saya pasti akan membuat Juraij terfitnah (tergoda untuk menzinainya).”
Dia pun menawarkan diri kepadanya dan mengajaknya bicara. Namun Juraij menolak.
Akhirnya wanita itu mendatangi seorang penggembala kambing dan menyerahkan diri kepadanya (berzina).
(Beberapa waktu kemudian), wanita itu melahirkan seorang anak. Dia berkata, “(Anak) ini dari Juraij.”
Penduduk kampung itu pun mendatangi Juraij, menghancurkan tempat ibadahnya dan menyeretnya serta mencacinya. Juraij pun berwudhu dan shalat. Kemudian dia mendatangi bayi itu dan bertanya,
“Siapakah ayahmu, wahai anak?” Bayi itu menjawab, “Si penggembala.” Akhirnya penduduk kampung itu pun berkata, “Kami bangun kembali shawma'ahmu (biaramu) dari emas?” Kata Juraij, “Tidak. Tapi (bangunlah kembali) dari tanah.”
(Hadits riwayat Imam Al-Bukhari (no. 3253) dan Imam Muslim (no. 2500) dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Pertanyaan :
Bagaimana menggabungkan antara doanya ibu Juraij, Ya Allah, janganlah Engkau mematikan dia sampai Engkau memperlihatkan kepadanya wajah para wanita pelacur dan hadits: Dikabulkan doa salah seorang kalian selama ia tidak berdoa dengan hal yang mengandung maksiat atau memutus silaturahmi?
Jawaban :
Ibunya berdoa karena menurutnya Juraij telah memutus hubungan silaturahmi, padahal ibunya memiliki hak atasnya. Sehingga Allah Ta'ala mengabulkan doanya untuk menunjukkan pelajaran kepada para hamba-Nya.
Maka, pengabulan ini memiliki hikmah yang sempurna. Adakalanya orang kafir dikabulkan doanya dan adakalanya selain orang kafir dikabulkan doanya untuk suatu hikmah yang sempurna.
Pertanyaan:
Apakah Juraij didoakan dengan perbuatan maksiat? Yakni barangsiapa hendak mendoakan orang yang zalim, maka ia mendoakannya dengan zina atau meminum minuman yang memabukkan?
Jawaban :
Tidak. Tidak semestinya. Tetapi ia mendoakannya dengan hidayah. Kecuali seseorang yang menyakiti kaum muslimin, maka ia didoakan dengan kematian atau Allah menyiksanya dengan siksa dari Dzat yang Maha Perkasa lagi Maha Kuasa. Sebagaimana doa Nabi kepada Abu Jahl dan yang lainnya. Adapun orang zalim selain mereka didoakan dengan hidayah.
Pertanyaan :
Apakah Shawma'ah (biara) itu sebuah kamar atau gua?
Jawaban :
Shawma'ah adalah sebuah tempat ibadah, kadang berupa kamar dan kadang berupa rumah seutuhnya
Pertanyaan:
Apakah shahih bahwa ahli ibadah ini shalat dua rakaat sebelum bayi itu mengaku kepadanya?
Jawaban:
Ya. Ia shalat dua rakaat. Ia mengatakan: 'biarkan aku sampai aku shalat dua rakaat', kemudian ia berdoa kepada Allah.
Pertanyaan :
Kalau begitu disyariatkan shalat dua rakaat saat diperlukan?
Jawaban:
Shalat saat musibah termasuk perantara kebaikan. Allah Ta'ala berfirman,
وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ
Dan mohonlah pertolongan dengan kesabaran dan shalat.(Al Baqarah:153)
Pertanyaan :
Apakah diambil dari hadits ini bahwa seseorang saat melakukan shalat sunnah kemudian salah satu dari kedua orang tuanya memanggilnya, ia memutus shalatnya?
Jawaban:
Ya. Wajib baginya memutus shalatnya, karena berbakti kepadanya wajib, sedangkan shalat sunnah boleh ia memutusnya. Akan tetapi urusannya membingungkan dan meragukannya sehingga ia terus shalat.
Pertanyaan:
Jika yang dilakukan shalat wajib?
Jawaban :
Jangan. Jangan ia memutusnya kecuali saat darurat seperti orang buta yang ditakutkan terjatuh, ular yang ditakutkan, atau binatang buas yang ditakutkan. Intinya saat darurat, ia memutus shalatnya.
Pertanyaan : Dalam surat Yusuf:
وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ
Seorang saksi dari keluarga perempuan itu memberikan kesaksian."(Yusuf:26)
Bukankah saksi ini seorang bayi?
Jawaban:
Ini tidak menunjukkan ia itu seorang yang masih kecil.
Pertanyaan:
Apakah Juraij seorang yang kuat keyakinannya sampai Allah menolongnya?
Jawaban:
Ahli ibadah yang beribadah kepada Allah di antara hamba-hamba Allah sehingga Allah mengabulkan doanya dan membersihkan tuduhan darinya. Ia diuji lalu diselamatkan. Ia diuji dengan doa ibunya. Kemudian diselamatkan dan menjadi jelas ketidakbersalahannya.
Sumber : https://bit.ly/2SJeVxP
Telegram : http://t.me/ukhwh