BOLEHKAH MEMBERI ZAKAT MAL KEPADA ORANG YANG MAMPU
Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:
Tanya: Apakah boleh bagi orang yang mampu mengambil shodaqoh dari orang kaya?
Jawab: Apabila harta yang dibagikan yang dimaksud adalah zakat maal, maka tidak halal untuk memgambilnya KECUALI orang yang berhak yang menerima zakat.
Adapun kalau harta yang dimaksud adalah shodaqoh maka orang yang mampu boleh mengambilnya.
Sumber: Majmu' Fatawa Wa Rosail Asy Syeikh Ibnu Utsaimin 18/342
HUKUM BAGI ORANG YANG MEMBERIKAN ZAKAT BUKAN KEPADA ORANG YANG BERHAK MENERIMANYA
Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin :
Zakat adalah hak Allah yang Allah wajibkan atas harta harta kita, dan Allah telah jelaskan orang orang berhak mendapatkannya :
إنَّمَا الصدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم .. التوبة 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2]orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
Orang orang yang berhak menerimanya HANYA TERBATAS pada 8 golongan ini saja.
Dan TIDAK HALAL untuk menyerahkannya kepada selain mereka.
Sebagaimana tidak boleh diserahkan untuk :
🔅Pembangunan masjid
🔅Tidak boleh diberikan kepada tamu
🔅Tidak boleh diberikan kepada teman yang tidak berhak memerima zakat.
⏲ Dan tidak diperbolehkan mengakhirkan zakat dari waktunya apabila diwajibkan setelah sempurna satu tahun, bahkan harus segera dikeluarkan apabila dia sudah mampu mengeluarkannya.
✊🏻 Maka orang ini harus MENGGANTI ZAKATNYA apabila dia menyerahkannya kepada bagian bagian tersebut (yang tidak termasuk 8 golongan) karena dia menyerahkan kepada bagian bagian yang TIDAK SAH (untuk menerima zakat) dan itu tidaklah melepaskan dia dari kewajibannya!!
Sumber: Majmu' Fatawa Wa Rosail Asy Syeikh Al Utsaimin 18/349-350.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
HUKUM MEMBERI ZAKAT KEPADA KERABAT SENDIRI
Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin :
Tanya : Kakakku ekonominya lemah, dan dia memiliki keluarga yang banyak, uang bulanannya tidak mencukupinya untuk membayar sewa rumah dan untuk mencukupi keluarganya, maka apakah boleh bagiku untuk memberinya zakat dari hartaku dan zakat dari emas istriku dan yang lainnya dari jeinis jenis zakat?
Jawab: Iya boleh untuk engkau memberi zakat kepada saudaramu yang fakir dan anak anaknya, bahkan ini LEBIH UTAMA dari memberikannya kepada orang yang bukan kerabatmu, karena zakat kepada kerabat adalah shodaqoh dan silaturrahim, sebagaimana sabda Nabi shollallhu alaihi wa sallam.
Adapun kerabat yang fakir yang menjadi tanggunganmu untuk engkau memberi nafkah kepada mereka maka tidak boleh engkau memberikan zakat kepada mereka, karena memberikan zakatmu kepada mereka akan hanya memperbanyak hartamu.
Tetapi jika kerabatmu memiliki hutang yang tidak mampu dia membayarnya maka boleh engkau melunasinya dengan zakat walaupun dia orang yang paling dekat denganmu, karena orang yang wajib engkau nafkahi tidak wajib engkau membayar hutangnya.
Sumber: Majmu' Fatawa Asy Syeikh Al Utsaimin 18/425
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
SALAH KAPRAH TENTANG AMIL ZAKAT
Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin :
AMIL ZAKAT adalah orang orang yang DIUTUS oleh PEMERINTAH untuk mengumpulkan zakat dari orang orang yang yang mengeluarkannya, dan mereka (bertugas) menyerahkannya kepada orang orang yang berhak menerimanya, merekalah orang orang yang bertanggung jawab (atas zakat tsb) dan mereka bukan orang yang diupah.
Aku mengatakan yang demikian karena untuk difahami bahwa orang yang diserahkan zakat untuk membaginya BUKAN termasuk AMIL ZAKAT tetapi mereka adalah WAKIL atas penyerahan zakat tersebut dengan UPAH.
Sumber: Asy Syarhul Mumti' 6/224-225
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
HUKUM MENGGANTI ZAKAT MAAL DENGAN SELAIN UANG
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
Dan diperbolehkan juga untuk mengeluarkan zakat dengan barang sebagai ganti uang seperti pakaian, makanan dan yang lainnya jika dia melihat ada kebaikan padanya dengan menyesuaikan nilai zakat yang harus dia keluarkan.
Seperti jika orang yang fakir itu gila atau lemah akalnya, atau orang yang dungu, atau cacat, yang mana khowatir tidak bisa memegang uang dengan baik.
Sehingga yang lebih baik adalah memberinya makanan atau pakaian yang bisa dimanfaatkan dengannya daripada zakat uang sesuai dengan nilai harta yang diwajibkan untuk dikeluarkan, ini dari pendapat yang kuat dari para Ulama'.
Sumber: majmu' Fatawa 14/253
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ZAKAT PADA KEUNTUNGAN MENGIKUTI HAUL MODALNYA
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
Iya ini yang benar yaitu keuntungan mengikuti modalnya.
Apabila sebelum datangnya haul (waktu wajib dikeluarkannya zakat maal) jumlahnya 1000 dolar misalnya kemudian beberapa hari sebelum haul modal itu bertambah keuntungannya 50 atau lebih maka semua harta ini dizakatkan.
Keuntungan mengikuti modalnya.
Demikian pula jika dia memiliki 9 onta kemudian ketika haul tiba salah satu ontanya beranak satu maka jumlahnya menjadi sepuluh maka wajib dikeluarkan 2 kambing karena ada yang lahir satu onta di akhir haul sehingga menjadi 10 ekor onta, dan demikian seterusnya.
Kesimpulannya, keuntungan dan hasil mengikuti modalnya, dizakatkan mengikuti asalnya, dan tidak disyaratkan haul yang baru.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/4654
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ZAKAT PADA GAJI BULANAN
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
Jika gaji bulanan habis dinafkahkan pada waktunya maka tidak ada zakat.
Adapun jika gaji itu tersisa sampai haul (satu tahun jangka waktu wajib pembayaran zakat) maka dikeluarkan zakatnya jika sudah sampai nishob (batas harta yang wajib dikeluarkan zakatnya) yaitu 2.5% kalau seratus berarti 2.5, kalau seribu 25.
Adapun jika gajinya dinafkahkan (pada waktu dia menerimanya) dan tidak tersisa sedikitpum maka tidak ada zakatnya, alhamdulillah.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/4671
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
UANG YANG DIPERSIAPKAN UNTUK MENIKAH APAKAH ADA ZAKATNYA
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
✊ Uang yang disimpan oleh seorang muslim untuk:
🏫 Membangun rumah
💰 Membayar hutang
💐 Persiapan menikah,dll.
👉 Ketika sudah sampai haul maka wajib dikeluarkan zakatnya sesuai keumuman dalil dalil yang ada.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/4679
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ZAKAT RUMAH KONTRAKAN
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
Apabila rumah itu disediakan untuk dikontrakkan atau disewakan maka rumah itu tidak ada zakatnya.
Hanya saja dikeluarkan zakat dari uang sewaan apabila sudah beralalu satu haul dari panedapat yang sohih, sebagian ulama' berpendapat dikeluarkan zakatnya ketika uang sudah diterima, tetapi yang benar setelah haulnya.
Beliau kemudian berkata: Hanyalah uang sewaan dikeluarkan zakatnya ketika sudah mencapai nishob dan beralalu satu haul.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/4701
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Semua Fawaid diatas bersumber:
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy