Asysyariah
Asysyariah

suami mandul, istri minta cerai

4 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Mandul, Istri Minta Cerai
Pertanyaan:

Ada seorang wanita yang telah menikah, tetapi belum juga mengandung. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ternyata masalahnya ada pada suaminya (mandul), karenanya keduanya tidak mungkin bisa memiliki keturunan. Apabila keadaannya demikian, bolehkah si istri meminta cerai?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Dibolehkan bagi si wanita meminta cerai dari suaminya jika memang dipastikan bahwa yang mandul adalah si suami. Jika suaminya menceraikannya, itulah yang diharapkan.

Jika si suami tidak mau menceraikan, hakim dapat mem-fasakh pernikahannya, karena wanita memiliki hak untuk mendapatkan keturunan.

Baca juga: Definisi dan Hukum Talak

Bahkan, banyak wanita menikah karena berharap agar mendapatkan keturunan.

Apabila ternyata lelaki yang menikahinya mandul, si wanita berhak untuk menuntut cerai dan pernikahannya di-fasakh. Inilah pendapat yang kuat di kalangan ulama.”

(Fatawa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 3/793)