Pertanyaan:
Ada orang tua asuh (tidak memiliki anak/keturunan) mengasuh dua keponakan. Satu dari saudara suami, yang satu dari saudari istri. Waktu masih hidup, mereka (orang tua asuh) berpesan kepada ahli waris dan kedua anak angkatnya bahwa hartanya sebagian menjadi hibah bagi kedua anak angkat, cucu laki-laki dari anak angkat, dan sebagian untuk ahli waris. Ini sudah menjadi kesepakatan sehingga ahli waris tidak menuntut.
Jika ada kasus seperti ini, bagaimana ustadz? Apakah harta yang dihibahkan kepada anak angkat bisa menjadi harta waris bagi anak/keturunan dari anak angkat tersebut?
Jika harta tersebut belum terhibahkan semasa hidup keduanya, pesan orang tua asuh itu termasuk dalam kategori wasiat. Maka dari itu, pesan tersebut wajib ditunaikan, selama kedua anak dan cucu angkat tersebut bukan bagian dari ahli warisnya (yang mendapat bagian warisan). Akan tetapi, wasiat tersebut tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkan, kecuali jika seluruh ahli waris merelakannya.
Baca juga: Anak Angkat dalam Islam
Namun, jika mereka anak angkat dan keturunannya termasuk ahli waris yang mendapatkan bagian dari warisan, wasiat tersebut tidak sah. Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Abu Dawud no. 2870 dan at-Tirmidzi no. 2120 dari sahabat Abu Umamah radhiallahu anhu)
Baca juga: Hibah untuk Anak Angkat
Adapun ketentuan bahwa wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harga, ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau ditanya oleh Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu anhu yang sedang dalam kondisi sakit yang dikhawatirkan mengantarkan kepada kematian, “Apakah aku boleh menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?”
Rasulullah menjawab, “Tidak.”
Kemudian Sa’d bertanya, “Jika setengahnya?”
Rasulullah menjawab, “Tidak.”
Sa’d kembali bertanya, “Kalau sepertiganya?”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “(Ya,) sepertiga. Sepertiga itu pun sudah terlalu banyak.” (HR. al-Bukhari 5/363 dan Muslim no. 1628)
Dikecualikan dalam hal ini ialah ketika ahli waris bersepakat untuk merelakannya.
Baca juga: Anak Adalah Amanat
(Sumber: al-Fiqhul Muyassar fi Dhau` al-Kitab was Sunnah, hlm. 269 terbitan Dar A’lamus Sunnah)
Wallahu a’lam bish-shawab.