Asysyariah
Asysyariah

hukum doa dalam khotbah jumat

3 tahun yang lalu
baca 3 menit
Hukum Doa dalam Khotbah Jumat

Pertanyaan:

Bagaimana dengan doa memohonkan ampunan untuk mukminin dalam khotbah? Apakah itu rukun?

Jawaban:

Ada riwayat hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

كَانَ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ فِي كُلِّ جُمْعَةٍ

“Beliau beristigfar (memohonkan ampun) bagi kaum mukminin pada setiap Jumat.” (HR. al-Bazzar 2/307 dari sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu anhu)

Akan tetapi, sanad hadits tersebut dha’if. Demikian kata al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Bulughul Maram (no. 492), “(Hadits tersebut diriwayatkan) dengan sanad yang lemah.”

Baca juga: Syarat dan Rukun Khotbah Jumat

Adapun tentang hukum doa kebaikan untuk kaum muslimin ketika khotbah Jumat, berikut ini pejelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.

“Tidak ada keraguan bahwa doa untuk kaum muslimin itu baik. Oleh karena itu, (ulama) berpendapat mendoakan (kebaikan) bagi kaum muslimin hukumnya sunnah.

“Namun, bisa jadi ada yang mengatakan bahwa status waktu tersebut merupakan waktu yang diharapkan terkabulnya doa. Berdoa untuk kaum muslimin sendiri merupakan kemaslahatan yang agung. Di sisi lin, kesempatan tersebut ada pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

“Nah, ketika suatu amalan ada sebabnya pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak melakukannya, berarti sunnahnya adalah tidak melakukannya. Sebab, seandainya hal itu disyariatkan, pasti Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan melakukannya. Oleh sebab itu, harus ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdoa untuk kaum muslimin (ketika khotbah). Apabila tidak ada dalil khusus, kita tidak bisa menerimanya (menerapkannya). Kita hanya bisa mengatakan sebatas boleh.

“Akan tetapi, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam beristigfar (memohonkan ampun) bagi kaum mukminin pada setiap Jumat. Jika hadits tersebut sahih, ia menjadi dasar untuk masalah ini. Namun, jika ternyata tidak sahih, kita hanya bisa mengatakan bahwa (mendoakan ampunan untuk kaum mukminin) hukumnya boleh.

“Dengan demikian, doa tersebut tidak menjadi amalan sunnah yang rutin dilakukan. Sebab, kalau menjadi amalan yang rutin dilakukan, orang-orang akan menganggapnya sunnah. Padahal, (kaedahnya adalah) segala sesuatu yang mengakibatkan dipahami oleh orang-orang menyelisihi yang sebenarnya, maka sebaiknya ditinggalkan.” (asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 5/66)

Baca juga: Khutbah Jumat dan Adab-Adab Khatib

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya tentang hukum berdoa untuk kebaikan kaum muslimin saat khotbah Jumat. Beliau menjawab sebagai berikut.

“Doa tersebut hukumnya boleh. Ada hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mendoakan untuk kaum mukminin dan mukminah. Akan tetapi, hadits tersebut ada sesuatu (dianggap lemah).” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 16/101, melalui Maktabah Syamilah)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)