Asysyariah
Asysyariah

buang angin saat mendengarkan khotbah jumat

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Buang Angin Saat Mendengarkan Khotbah Jumat

Pertanyaan:

Apabila seseorang buang angin saat mendengarkan khotbah kedua Jumat, haruskah dia melaksanakan shalat Zuhur?

Jawaban:

Ketika seseorang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jumat, berarti dia telah mendapatkan shalat Jumat. Jadi, yang harus dia kerjakan dan sempurnakan adalah shalat Jumat, bukan shalat Zuhur. Lebih-lebih lagi ketika dia mendapatkan dua rakaat dari shalat tersebut walaupun tidak mendapatkan kedua khutbah atau salah satunya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ وَغَيرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَیْهَا أُخْرَى فَقَد تَمَّتْ صَلَاتُهُ

“Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Jumat dan shalat lainnya, hendaknya dia menambahkan rakaat yang lain, maka sudah sempurna shalatnya.” (HR. an-Nasai 1/274 dan Ibnu Majah no. 1123. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanadnya sahih. Akan tetapi, Abu Hatim menguatkan bahwa hadis tersebut mursal)

Yang lebih sahih lagi adalah hadits,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia sudah mendapatkan shalat tersebut.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang dinilai rajih oleh Syaikh al-Albani, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumullah.

Bolehkah Keluar untuk Berwudhu?

Masalah berikutnya, apabila seseorang batal wudhunya saat khatib sedang berkhotbah, apakah dia boleh keluar untuk wudhu?

Jawabannya, tentu saja dia boleh keluar untuk berwudhu dan tidak harus menunggu selesai khotbah Jumat. Sesegera mungkin dia berwudhu agar kembali suci sehingga sudah siap apabila shalat Jumat dimulai. Keluarnya seseorang untuk berwudhu insya Allah tidak merusak keutamaan Jumat. Sebab, berwudhu adalah bagian dari ibadah Jumat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)