Warisan Salaf
Warisan Salaf

qiyamul lail (shalat malam) tatacara pelaksanaan dan hukum seputarnya (bag 1)

9 tahun yang lalu
baca 8 menit
QIYAMUL LAIL (Shalat Malam) Tatacara Pelaksanaan dan Hukum Seputarnya (bag 1)
image_pdfimage_print

QIYAMUL LAIL (SHALAT MALAM)

Tata Cara Pelaksaannya

dan Beberapa Hukum Terkait Dengannya

Pendahuluan

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على الرسول الآمين المبعوث إلى الناس أجمعين وأصحابه الأكرمين وأتباعه الموحدين.. وبعد

Para pembaca Rahimakumullah

Di antara rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya ialah dijadikannya dari setiap ibadah yang wajib ada ibadah sunnah yang semisal dengannya. Seperti shalat wajib, ada juga syari’at shalat sunnah yang semisal dengannya. Demikian pula zakat, puasa, haji, dan amalan-amalan lainnya, ada yang fardhu dan ada juga yang sunnah.

Tentunya keberadaan ibadah sunnah ini memiliki arti yang sangat penting bagi seorang hamba, di antara keutamaannya ialah,

  • Menjadikan kedudukannya dekat dengan Rasulullah pada hari kiamat.

Shahabat Rabi’ah bin Malik Al-Aslami Radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku bermalam bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu aku datang membawa air untuk berwudhu’ dan untuk kebutuhan beliau.

Beliau berkata, “mintalah (sesuatu)”,

Aku berkata, “aku minta agar bisa menemani engkau di jannah (surga).”

“atau ada permintaan selain itu?” jawab beliau.

“hanya itu.” tegasku,

Beliau berkata, “Kalau begitu bantulah aku memenuhi permintaanmu dengan banyak bersujud (banyak melakukan shalat,pen).” (HR. Muslim no.489)

  • Menyempurnakan Kekurangan pada Ibadah Wajib

Ketika melaksanakan ibadah wajib kerapkali kita melakukan sesuatu yang menjadikan ibadah tersebut tidak sempurna. Kurangnya khusyu’ atau keikhlasan akan mempengaruhi nilai ibadah tersebut. Pada hari kiamat, kekurangan-kekurangan tersebut akan disempurnakan dengan ibadah sunnah yang semisalnya. Di dalam hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

«إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ»، قَالَ: ” يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ”

“Sesungguhnya amalan manusia yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat ialah shalatnya. Allah berfirman kepada malaikat-Nya -dan Dia lebih mengetahui-, “lihatlah kepada shalat (fardhu) hamba-Ku, dia menyempurnakannya atau menguranginya?” Jika shalatnya sempurna akan dituliskan (pahala) sempurna, dan jika ada sesuatu yang kurang padanya, maka Allah berfirman, “lihatlah apakah hamba-Ku memiliki bagian dari shalat sunnah?” jika ia memiliki bagian shalat sunnah, maka Allah berfirman, “sempurnakanlah untuk hamba-Ku ibadah wajibnya dari ibadah sunnahnya” Kemudian diambil seluruh amalan seperti itu.” (HR. Abu Daud no. 864)

* * *

Semangat Mengerjakan

Qiyamul Lail

Qiyamul lail merupakan ibadah yang sangat agung. Sangat banyak hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang memberikan hasungan agar kita senantiasa melakukan qiyamul lail. Di antaranya ialah,

  • Qiyamul Lail Dilakukan di Waktu yang Mulia

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ العَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الآخِرِ، فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللَّهَ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ

Dari Amr bin ‘Abasah Radhiallahu ‘anhu bahwasanya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Keadaan yang paling dekat seorang hamba kepada Allah ialah pada potongan malam terakhir. Jika engkau mampu menjadi orang yang berdzikir kepada Allah pada waktu tersebut maka lakukanlah.” (HR. At-Tirmidzi no.3579)

Termasuk dalam makna “berdzikir kepada Allah” ialah segala bentuk dzikir berupa shalat, membaca Al-Qur’an, istighfar, dan ibadah lainnya.

  • Qiyamul Lail Dapat Mendekatkan diri Kepada Allah, Menghapus Kesalahan, Mencegah dari Berbuat Dosa, dan Merupakan Kebiasaannya Orang-Orang Shalih

Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

«عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ وَمَكْفَرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الْإِثْمِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ

“Hendaknya kalian melakukan qiyamul lail, Karena sesungguhnya qiyamul lail merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian, ia dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian (yaitu Allah,pen), menjadi menghapus kesalahan-kesalahan, dan menghentikan dari perbuatan dosa.” (HR. At-Tirmidzi)

  • Qiyamul Lail Kemuliaan Seorang Mukmin

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: جَاءَ جِبْرِيلُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «يَا مُحَمَّدُ، عِشْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَيِّتٌ، وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَجْزِيٌّ بِهِ، وَأَحْبِبْ مَنْ شِئْتَ فَإِنَّكَ مُفَارِقُهُ، وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْمُؤْمِنِ قِيَامُ اللَّيْلِ، وَعِزِّهُ اسْتِغْنَاؤُهُ عَنِ النَّاسِ»

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu beliau berkata, Jibril datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata, “wahai Muhammad hiduplah sesukamu karena engkau akan mati, berbuatlah sesukamu karena engkau akan dibalas dengannya, cintailah siapa saja yang engkau sukai karena engkau akan berpisah dengannya. Dan ketahuilah bahwasanya kemuliaan seorang mukmin terdapat pada Qiyamul Lail dan merasa cukup dari manusia.” (Lihat Ash-Shahihah no.831)

 * * *

HUKUM SHALAT QIYAMUL LAIL

Para ulama rahimahumullah bersepakat bahwasanya hukum shalat qiyamul lail atau tahajjud adalah sunnah muakkadah bagi kaum muslimin. Dalilnya adalah hadits Aisyah Radhiallahu ‘anha,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي المَسْجِدِ، فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ القَابِلَةِ، فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: «قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ»

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu malam melakukan shalat di masjid, maka beberapa shahabat ikut shalat bersama beliau. Di hari berikutnya beliau kembali shalat (di masjid) dan para shahabat bertambah banyak. Lalu di malam ketiga atau keempat berkumpullah para shahabat, akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak keluar kepada mereka. Maka ketika di pagi harinya beliau bersabda, “Sungguh aku telah melihat apa yang kalian lakukan (tadi malam), dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian kecuali rasa khawatirku (shalat tersebut) diwajibkan atas kalian.” Dan hal ini terjadi di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah ketika ditanya perihal hukum shalat tarawih dan qiyamul lail, beliau menjawab, “Shalat tarawih tidaklah wajib, demikian juga qiyamul lail tidak wajib, baik di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Akan tetapi ia sunnah muakkadah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukannya dan beliau ‘alaihis shalatu wassalam menghasung untuk melakukannya. Dan dahulu beliau ‘alaihis shalatu was sallam melakukan shalat witir di waktu malam baik pada saat sedang safar atau muqim …” (Fatawa Nur ‘ala Darb li Ibni Baaz 9/487)

Hanyasaja, para ulama berbeda pendapat perihal hukum qiyamul lail atau tahajjud bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Sebagian ulama’ berpendapat wajib dan sebagian lainnya berpendapat sunnah. Ada juga yang menyatakan bahwa awal mula adalah wajib kemudian di mansukh menjadi sunnah, wallahu a’lam bish shawab.

 * * *

Waktu Qiyamul Lail

Waktu shalat qiyamul lail atau tahajjud terhitung cukup panjang, ia dimulai sejak selesai mengerjakan shalat isya’ hingga masuk waktu shubuh (terbit fajar). Sehingga boleh melakukannya kapan saja di antara waktu tersebut. Di dalam fatwanya Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah menyatakan,

التهجد من الليل يبدأ إذا فرغ من صلاة العشاء إلى طلوع الفجر

“Shalat tahajjud pada malam hari dimulai apabila ia selesai mengerjakan shalat isya hingga terbitnya fajar.” (Fatawa Nur ‘ala Darb 10/28)

Dalilnya adalah hadits Kharijah bin Hudzafah Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

إِنَّ اللَّهَ أَمَدَّكُمْ بِصَلَاةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ: الوِتْرُ، جَعَلَهُ اللَّهُ لَكُمْ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ العِشَاءِ إِلَى أَنْ يَطْلُعَ الفَجْرُ “

“Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian sebuah shalat yang lebih baik bagi kalian dari unta merah, yaitu (shalat) witr yang telah Allah tetapkan bagi kalian antara shalat isya’ hingga terbit fajar. (HR. At-Tirmidzi no.452)

Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan, “hadits ini shahih selain lafazh ‘lebih baik bagi kalian dari untah merah’.”

Bersambung, Insya Allah…

Dikumpulkan oleh:

Abu Rufaidah Abdurrahman

Admin Warisan Salaf