Warisan Salaf
Warisan Salaf

hukum membungkukkan badan untuk mengambil sesuatu ketika shalat

14 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Membungkukkan Badan Untuk Mengambil Sesuatu Ketika Shalat
image_pdfimage_print

Pertanyaan: Wahai Syaikh, Ada Seseorang ketika berdiri pada shalat zhuhur dia membungkukkan membungkukkan badannya untuk mengambil sapu tangan. Apakah shalatnya batal dengan gerakkan seperti tersebut?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab, Ya, shalatnya batal dengan gerakkan seperti itu, karena ketika ia membungkukkan (badannya) sampai menyerupai ruku’, berarti ia telah menambah jumlah ruku’. Akan tetapi bila ia adalah orang yang jahil (tidak mengetahui hukumnya), maka ia tidak berdosa berdasarkan keumuman firman Allah:

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا [البقرة:286]

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami terlupa atau tersalah.” [ Al-Baqarah:286]

Oleh karena itu, jika sapu tangan atau kunci terjatuh pada saat kamu sedang berdiri di dalam shalat, maka biarkanlah hingga kamu dalam keadaan sujud, atau ambillah dengan kakimu jika kamu mampu berdiri di atas satu kaki. Ambillah dengan kakimu dan sambutlah dengan tanganmu.

Adapun seseorang  membungkukkan (badannya) untuk mengambil benda tersebut dari lantai, dan ia lebih menyerupai orang yang sedang ruku’ daripada sedang berdiri maka tidak boleh.”

Diterjemahkan dari Fatawa Asy-Syari Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin [2/393]