hukum mengumandangkan adzan bagi musafir (asy-syaikh ibnu utsaimin)
9 tahun yang lalu
baca 2 menit
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminRahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hukum mengumandangkan adzan bagi seorang musafir?
Maka beliau menjawab, “Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat (di antara ulama), dan (pendapat) yang benar ialah wajibnya adzan bagi orang yang safar. Hal ini disebabkan:
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits dan shahabatnya, “Apabila telah tiba waktu shalat hendaknya seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.” Sedangkan mereka ketika itu merupakan utusan (kaumnya) yang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan akan bersafar kembali kepada keluarga mereka.
Dan juga disebabkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan adzan dan iqomat baik disaat mukim atau sedang safar. Beliau dahulu di saat safar memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan.
Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.80 (12/160)