Warisan Salaf
Warisan Salaf

hukum meminta bantuan kepada jin yang mengaku muslim

5 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Meminta Bantuan Kepada Jin yang Mengaku Muslim
image_pdfimage_print

HUKUM MEMINTA BANTUAN

KEPADA JIN YANG MENGAKU MUSLIM

 

Berkata al ‘Allamah Shalih al Fauzan hafizhallah dalam Kitab Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah wa Dhowaabituhaa wa Mahaadziiruha (hal 44-45),

“Meminta pertolongan kepada jin dan orang-orang yang ghaib (tdk ada) tidak diperbolehkan, meskipun mereka mengaku sebagai muslim. Siapa yg tau bahwa mereka muslim? Apakah ia mengenal mereka (jin)? Ini termasuk penipuan dan kedustaan. Tidak boleh meminta bantuan kepada jin. Dan Allah telah menegaskan di dalam al-Quran atas keharaman perkara ini.

و أنه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجن فزادوهم رهقا

“dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jinn:5)

Allah menyatakan:

من الجن

“DARI JIN” secara mutlak, Allah tidak mengatakan, “DARI (JIN) KAFIR”, Bahkan Allah megatakan, “DARI  JIN”.

Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Abu Ja’far hafizhahullah

Link Telegram: https://t.me/warisansalaf/329