Warisan Salaf
Warisan Salaf

hukum membaca al-fatihah ketika sholat berjama’ah

14 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Membaca Al-Fatihah ketika Sholat Berjama’ah
image_pdfimage_print

Syaikh Al-Utsaimin ditanya: Ketika sholat jahriyyah (yang dikeraskan bacaannya) seperti sholat shubuh. Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah? Sepeti diketahui bahwasanya ada sebagian Imam sholat yang membaca surat setelah al-fatiha sangat cepat sehingga tidak memungkinkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah.

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjawab:

Permasalahan ini didasarkan pada perbedaan pendapat para ulama Rahimahunullah tentang kewajiban membaca Al-Fatihah.

Para ulama’ berbeda pendapat tentang permasalahan ini:

  • Diantara mereka ada yang berpendapat tidak ada (kewajiban) membaca bagi makmum secara mutlak; tidak di sholat sirriyyah (yang tidak dikeraskan bacaannya) atau jahriyyah, tidak surat Al-Fatihah atau surat lainnya.
  • Diantara mereka ada yang berpendapat bahwasanya wajib bagi makmum membaca surat Al-Fatihah pada (sholat) Sirriyyah dan jahriyyah. Kewajiban ini tidak akan gugur kecuali bagi seorang yang masbuq (tertinggal) ketika mendapati imam sedang ruku’.

Pendapat (kedua) ini lebih dekat dengan zhohir dalil. Maksud saya bahwa sanya (membaca) Al-Fatihah adalah wajib bagi imam, makmum, dan yang sholat sendirian. Dan bahwasanya (membaca) Al-Fatihah wajib bagi makmum ketika sholat sirriyyah dan jahriyyah kecuali masbuq apabila ia shalat bersama imam dalam keadaan imam sedang ruku’, atau sebelum imam ruku’ pada waktu yang tidak memungkinkan disitu membaca Al-Fatihah. Dalam keadaan seperti ini (kewajiban membaca Al-Fatihah) gugur darinya.

Atas dasar ini, apabila kamu (sholat) dibelakang Imam yang sudah memulai membaca surat lain setelah Al-Fatihah maka bacalah Al-Fatihah walaupun imam-mu sedang membaca. Terkadang akan terjadi kesulitan (mengganggu konsentrasimu,pent) apabila kamu membaca dan imam-mu juga membaca, terlebih ketika si imam membaca menggunakan pengeras suara. Namun kami katakan: bersabarlah, barangsiapa yang bersabar pasti akan mendapatkan apa yang ia dambakan.”

Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/90, fatwa no.471.