الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة
PELAJARAN FIKIH (5):
BAB TENTANG BUANG HAJAT DAN ADAB-ADABNYA (Lanjutan)
Permasalahan Ketiga: Perkara yang disunnahkan dilakukan di tempat Buang Hajat
Disunnahkan bagi orang yang masuk ke tempat buang hajat untuk:
Mengucapkan (ketika akan masuk),
بسم الله اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث
BISMILLAH ALLOHUMMA INNI A’UDZUBIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAITS
“Dengan menyebut nama Allah, ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari (kejahatan) Syaithan laki-laki dan syaithan perempuan.”
dan ketika selesai mengucapkan (diluar tempat buang hajat),
غفرانك
GHUFRONAKA
“(ya Allah, Aku memohon) ampunan-Mu.”
Dalil-dali untuk semua poin di atas adalah sebagai berikut:
Hadits Jabir Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,
خرجنا مع رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – في سفر وكان رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لا يأتي البراز حتى يتغيب فلا يُرى
“Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidaklah mendatangi tempat buang hajat hingga menjauh sehingga tidak terlihat.” (HR. Abu Daud no.2)
Hadits Ali Radhiallahu ‘anhu beliau, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
ستر ما بين الجن وعورات بني آدم إذا دخل الخلاء، أن يقول: بسم الله
“Penghalang antara jin dan auratnya bani Adam apabila ia memasuki tempat buang hajat adalah ia mengucapkan, Bismillah.” (HR. Ibnu Majah no.297)
Hadits Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam jika masuk ke tempat buang hajat beliau mengucapkan,
اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث
ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAITS
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari (kejahatan) syaithan laki-laki dan syaithan perempuan.” (HR. Al-Bukhari no.142 dan Muslim no.375)
Hadits Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam jika keluar dari tempat buang hajat mengucapkan,
غفرانك
GHUFRONAKA
“(ya Allah, aku memohon) ampunan-MU” (HR. Abu Daud no.17)
Dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila ingin buang hajat, beliau tidak mengangkat pakaiannya kecuali setelah mendekat ke tanah.” (HR. Abu Daud no.14)
Ikuti terus pelajaran Fikih Muyasar setiap hari Selasa dan Kamis.
Sumber panduan: Al-Fiqhu Al-Muyassar hal.10
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
——————–
Warisan Salaf menyajikan artikel dan Fatawa Ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah
Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
——————–
Link Telegram: https://t.me/warisansalaf/142