Asy-Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi ditanya tentang hukum seorang wanita yang sedang haid masuk ke masjid dalam rangka menuntut ilmu?
Beliau menjawab, “Dalam permasalahan ini, ada dua pendapat ulama’. Adapun yang jelas menurutku adalah, bahwasanya (wanita yang sedang haid) jangan masuk (ke masjid). Hendaknya ia bersabar atau mengikuti pelajaran dari luar masjid.
Karena seorang wanita yang sedang haid tidak halal baginya untuk menyentuh Al-Qur’an, dan tidak halal baginya untuk berdiam diri di masjid. Kecuali jika dalam keadaan darurat yang tidak sampai membuat wanita tadi berdiam diri di masjid, maka tidak mengapa.
Dalil yang menguatkan pendapat kami ini ialah, bahwasanya ketika Ibu kita, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha hendak menyisir rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (yang ketika itu sedang i’tikaf), maka beliau mengeluarkan kepalanya dari tempat i’tikaf dan tidak mengijinkannya (‘Aisyah) masuk ke masjid. Beliau pun mengeluarkan kepalanya, sehingga ‘Aisyah menyisir, membersihkan, dan merapikan beliau. Sama sekali ia tidak melangkahkan kakinya (ke masjid) padahal tempatnya dekat dengan masjid.
Mudah-mudahan ini bisa menjadi dalil yang cukup sebagai penguat pendapat ini, Insya Allah.
[ Fatwa Asy-Syaikh Sholih bin Sa’ad As-Suhaimi Hafizhahullahu Ta’ala, audio fatwa ini dalam bentuk mp3 bisa didengarkan di sini]