Pertanyaan: Ada orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan, karena sangat haus maka dia pun minum, bagaimana hukum orang tersebut?
Jawab: Wajib baginya mengqadha’ puasa dan tidak ada kaffaroh menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat ulama. Jika dia bermudah-mudahan dalam hal ini maka wajib bagi dia bertaubat kepada Allah dan mengqadha’ (puasanya). Adapun kaffaroh tidaklah diwajibkan melainkan kepada orang yang berjima’ di siang Ramadhan bagi orang wajib puasa atasnya, karena haditsnya khusus untuk kejadian tersebut.
Diterjemahkan semampunya dari MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ (15/255)