Warisan Salaf
Warisan Salaf

fatawa puasa bin baz (3): hukum tabyiit niat (berniat di malam hari sebelum shubuh) ketika puasa wajib dan puasa sunnah

11 tahun yang lalu
baca 2 menit
image_pdfimage_print

night

Pertanyaan: Apa hukum orang yang tidak mengetahui  masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah masuknya waktu shubuh.  Dan apa yang harus dia lakukan?

Jawab: Orang yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah masuknya waktu shubuh, kewajibannya adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, dikarenakan hari itu sudah bulan Ramadhan. Tidak boleh bagi orang yang mukim mengkonsumsi sesuatu dari pembatal puasa, dan dia harus mengqadha’nya (mengganti puasa, pen), dikarenakan dia tidak memalamkan niat sebelum fajar. Telah shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda, “Siapa saja yang tidak memalamkan niat sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya.” Diriwayatkan Ad-Daraquthni dengan sanadnya sampai kepada ‘Amrah dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. (Ad-Daraquthni) berkata, para perawinya terpercaya.

Riwayat tersebut dinukilkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, dan ini merupakan pendapatnya kebanyakan ulama’, yang dimaksud di sini adalah puasa wajib berdasarkan hadits yang telah kami sebutkan. Adapun puasa sunnah, maka boleh dimulai di pagi hari  apabila dia belum melakukan pembatal-pembatal puasa sejak fajar, karena ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menunjukkan hal ini.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kami dan seluruh kaum muslimin kepada apa yang Dia ridhai. Dan agar Allah menerima puasa mereka dan shalat mereka, sesungguhnya Dia Maha mendengar dan Maha dekat.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

 Diterjemahkan semampunya dari MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ (15/252)