Warisan Salaf
Warisan Salaf

fatawa puasa bin baaz (7): hukum penggunaan celak dan mekap pada saat puasa

11 tahun yang lalu
baca 2 menit
image_pdfimage_print

mekap

Pertanyaan: Apa hukum penggunaan celak dan sebagian alat kosmetik bagi wanita pada saat puasa? Apakah membatalkan puasa atau tidak?

Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab: Celak tidak membatalkan puasa bagi wanita dan pria menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama’. Akan tetapi penggunaannya di malam hari lebih afdhal bagi seorang yang berpuasa. Demikian pula dengan pemercantik wajah berupa sabun, minyak, dan selainnya yang dipakai di luar kulit. Di antaranya juga inai (pacar kuku), mekap, dan yang serupa dengannya. Semuanya itu tidak mengapa dikonsumsi oleh orang yang berpuasa, hanyasaja tidak boleh menggunakan mekap apabila bisa berdampak buruk bagi wajah.

والله ولي التوفيق

Diterjemahkan sebisanya dari MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ 15/260