Warisan Salaf
Warisan Salaf

fatawa puasa bin baaz (6): hukum suntik infus, suntik obat, dan suntik bius bagi orang yang berpuasa

11 tahun yang lalu
baca 3 menit
image_pdfimage_print

 injeksi5

a)      Hukum Injeksi

Pertanyaan: Apa hukum orang yang menginjeksi di uratnya atau di ototnya pada siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan dia berpuasa lalu dia menyempurnakan puasanya. Apakah puasanya batal dan wajib mengganti atau tidak?

Jawab: Puasanya sah, karena injeksi di bagian urat bukan termasuk dari makan dan minum, demikian pula injeksi di bagian otot lebih-lebih lagi. Akan tetapi jika dia mengganti (puasanya) dalam rangka berhat-hati maka lebih bagus. Dan menunda injeksi tersebut sampai waktu malam jika dimungkinkan lebih utama dan lebih berhat-hati, dalam rangka keluar dari khilaf. Semoga Allah memberi taufik kepada semua kaum muslimin.

b)      Hukum Infus

Pertanyaan: aku pernah membaca pada beberapa kitab Fiqih, di antaranya kitab Fiqhus Sunnah yang ditulis oleh Syaikh Sayyid Sabiq bahwasanya infus dan yang lainnya yang tidak masuk melalui rongga atau mulut tidak membatalkan puasa. Dan aku juga pernah tau ada pendapat sebagian ulama’ yang menyelisihinya. Lalu, pendapat manakah yang dikenal oleh mayoritas ulama’? Jazakumullahu Khairan

Jawab: Pendapat yang benar bahwa infus membatalkan puasa apabila seseorang dengan sengaja menggunakannya. Adapaun injeksi biasa maka tidak membatalkan puasa.

والله ولي التوفيق.

c)       Suntik Bius (bius lokal)

Pertanyaan: apabila seseorang merasakan sakit di bagian giginya, kemudian dia pergi ke dokter, dan dokter pun mulai membersihkan giginya atau mencabut salah satunya. Apakah hal tersebut mempengaruhi puasanya? Dan apabila dokter tersebut menyuntikkan bius di gusinya apakah ada pengaruh bagi puasanya?

Jawab: Kasus yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap keabsahan puasanya, hal tersebut dimaafkan. Tetapi wajib baginya untuk tidak menelan obat atau darah (yang keluar) walaupun sedikit. Demikian pula dengan suntikan yang disebutkan tadi tidak ada pengaruhnya bagi keabsahan puasanya, karena bius tidak termasuk makan dan minum. Hukum asal adalah puasanya sah.