Warisan Salaf
Warisan Salaf

fatawa puasa bin baaz (5): sikap ketika melihat seseorang melakukan salah satu pembatal puasa

11 tahun yang lalu
baca 2 menit
image_pdfimage_print

makan

Pertanyaan: Sebagian orang berkata, apabila engkau melihat seorang muslim minum atau makan karena lupa pada siang hari Ramadhan maka engkau tidur perlu mengingatkannya, karena Allah yang memberinya makan dan minum sebagaimana dalam sebuah hadits. Apakah ucapan ini benar?

Jawab: Siapa saja melihat seorang muslim minum, makan, atau melakukan salah satu pembatal puasa yang lainnya pada siang hari Ramadhan karena lupa atau sengaja, maka wajib mengingkarinya. Karena (melakukan perkara tersebut) di depan umum pada siang hari puasa merupakan kemunkaran; walaupun pelakunya adalah orang yang mendapat udzur ketika itu, (tujuannya adalah) agar orang-orang tidak berani secara terang-terangan melakukan pembatal puasa yang telah Allah haramkan pada siang hari puasa dengan alasan lupa.

Dan orang yang melakukan hal tersebut memang karena lupa maka dia tidak perlu meng-qadha’, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Barangsiapa yang lupa dalam keadaan ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” Telah disepakati keabsahannya.

Demikian pula bagi musafir, tidak boleh baginya melakukan pembatal puasa secara terang-terangan di hadapan orang yang mukim yang tidak mengetahui keadaannya. Tetapi, hendaknya dia menyembunyikan hal tersebut agar dia tidak dituduh melakukan perkara yang Allah haramkan, dan agar tidak memancing orang lain melakukan hal tersebut.

Demikian pula bagi orang kafir, mereka dilarang menampakkan makan dan minum atau yang lainnya di antara kaum muslimin, untuk mencegah adanya sikap bermudah-mudahan dalam perkara ini, dan dikarenakan juga mereka dilarang menampakkan syi’ar agama mereka yang batil di antara kaum muslimin.

والله ولي التوفيق

 

Diterjemahkan semampunya dari MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ 15/256