Warisan Salaf
Warisan Salaf

fatawa puasa bin baaz (17): hukum menyiasati agar tidak terkena kaffaroh

11 tahun yang lalu
baca 2 menit
image_pdfimage_print

2557_Mashroom_1

Pertanyaan dari Dammam: Suatu hari kami mengadakan majelis bersama beberapa teman, pembicaraan kami ketika itu seputar puasa dan pembatal-pembatal puasa. Ada seorang teman menyampaikan, bahwasanya dia mendengar temannya berkata, sesungguhnya seseorang yang berpuasa kalau sudah terpaksa ingin melakukan hubungan dengan isterinya di siang hari ramadhan, lalu dia berbuka terlebih dahulu dengan makan atau minum, maka dia tidak terkena kaffaroh yang diwajibkan bagi orang yang melakukan hubungan di siang hari ramadhan. Apakah yang diucapkan oleh orang ini benar? Narju al-ifadah

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz menjawab: Ini adalah ucapan yang batil, ucapan yang tidak benar. Kewajiban seorang muslim adalah mewaspadai perbuatan jimak pada siang hari ramadhan jika dia seorang yang mukim dan sehat. Demikian pula seorang wanita apabila dia sedang mukim dan sehat. Adapun seorang musafir, maka tidak mengapa dia melakukan hubungan dengan isterinya yang musafir juga. Demikian pula seorang yang sakit dengan isteri yang sakit jika keduanya kesulitan melakukan puasa. Wallahu waliyyu at-taufiq