Warisan Salaf
Warisan Salaf

fatawa puasa bin baaz (14): menjimak isteri berulang kali di siang hari ramadhan karena tidak mengetahui hukum

11 tahun yang lalu
baca 3 menit
image_pdfimage_print

3_653 

Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, kepada saudara yang mulia …… Waffaqahullah li kulli khairin, amin.

Telah sampai tulisan anda dan semoga Allah menyampaikan anda kepada petunjuk-Nya, yang berisikan pertanyaan tentang sebuah kasus yang menimpah anda dalam keadaan anda tidak mengetahui hukumnya. Yaitu anda telah menjimak isteri anda di siang hari ramadhan ketika sedang berpuasa, dan hal itu terjadi beberapa kali. Kemudian setelah itu anda mendengar bahwasanya tidak boleh berjimak ketika sedang puasa. Dan keinginan anda terhadap fatwa adalah sesuatu yang maklum.

Jawab: Tidak diragukan lagi bahwasanya Allah mengharamkan atas hamba-Nya di siang hari ramadhan untuk makan, minum, jimak, dan melakukan semua yang dapat membatalkan puasa seseorang. Dan Allah mewajibkan bagi seorang yang berjimak di siang hari ramadhan, dalam keadaan dia seorang mukallaf, sehat, mukim, tidak sedang sakit dan tidak sedang bersafar, untuk membayar kaffaroh; yaitu membebaskan budak, bila tidak mendapati budak maka dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin mendapat jatah setengah sha’ (kurang lebih satu setengah kilogram) dari makanan pokok negerinya.

Adapun orang yang berjimak di siang hari ramadhan, dan dia termasuk orang yang diwajibkan berpuasa karena sudah baligh, sehat, mukim, tetapi dalam keadaan jahl (tidak mengerti hukum) seperti yang terjadi pada anda, maka dalam hal ini terjadi silang pendapat di antara ulama’. Sebagian mereka berpendapat, wajib membayar kaffaroh karena ada sikap menganggap remeh yaitu dengan tidak bertanya dan tidak mendalami agama. Sedangkan sebagian yang lain menyatakan, tidak ada kaffaroh atasnya dikarenakan dia jahil (tidak tau hukum).

Dengan pemaparan ini dapat anda ketahui bahwa yang lebih selamat adalah anda membayar kaffaroh, dikarenakan sikap meremehkan dari anda dan tidak mau bertanya tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum anda melakukan apa yang telah anda lakukan. Apabila anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa, maka cukup memberi makan enam puluh orang miskin dari setiap hari yang anda berjimak padanya. Jika anda berjimak selama dua hari maka anda membayar dua kaffaroh, jika anda berjimak selama tiga hari maka anda membayar tiga kaffaroh, dan demikian seterusnya, setiap jimak dalam satu hari membayar satu kaffaroh. Adapun beberapa kali jimak dalam satu hari maka cukup di bayar satu kali kaffaroh.

Ini lah sikap yang lebih baik dan lebih berhati-hati bagi anda, dalam rangka terbebaskan dari kewajiban, keluar dari khilaf ulama, dan menambal puasa anda. Apabila anda tidak ingat berapa hari anda melakukan jimak, maka lakukanlah bilangan yang lebih berhati-hati yaitu mengambil yang lebih banyak. Bila anda ragu apakah tiga hari atau empat hari, maka ambillah yang empat hari dan demikian seterusnya. Tetapi tidaklah anda memilih kecuali yang memang anda yakini dengan pasti.

وفقنا الله وإياك لما فيه رضاه، وبراءة الذمة. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.