Warisan Salaf
Warisan Salaf

fatawa puasa bin baaz (12): hukum berjimak (melakukan hubungan suami isteri) ketika puasa

11 tahun yang lalu
baca 2 menit
image_pdfimage_print

pantai

Pertanyaan: Seorang suami berjima’ dengan isterinya di mulai sebelum terbitnya fajar. Dan keduanya terus melakukannya sampai fajar terbit. Denda apa yang dikenakan atas keduanya? Jazakumullahu Khairan

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab, “Wajib bagi keduanya bertaubat dan membayar kaffaroh; yaitu membebaskan budak, bila keduanya tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, bila keduanya tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin separuh sho’ (2 cakupan tangan) dari makanan pokok daerahnya, kurang lebih satu setengah kilo gram. Dan atas keduanya selain kaffaroh yang disebutkan adalah mengqadha’ hari yang disitu terjadi jima’. Semoga Allah memperbaiki keadaan keduanya.