Pertanyaan: Seorang suami berjima’ dengan isterinya di mulai sebelum terbitnya fajar. Dan keduanya terus melakukannya sampai fajar terbit. Denda apa yang dikenakan atas keduanya? Jazakumullahu Khairan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab, “Wajib bagi keduanya bertaubat dan membayar kaffaroh; yaitu membebaskan budak, bila keduanya tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, bila keduanya tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin separuh sho’ (2 cakupan tangan) dari makanan pokok daerahnya, kurang lebih satu setengah kilo gram. Dan atas keduanya selain kaffaroh yang disebutkan adalah mengqadha’ hari yang disitu terjadi jima’. Semoga Allah memperbaiki keadaan keduanya.