Warisan Salaf
Warisan Salaf

fatawa puasa bin baaz (11): hukum mencium dan mencumbu isteri ketika puasa

11 tahun yang lalu
baca 3 menit
image_pdfimage_print

Sprei

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata, apa yang telah anda sebutkan bahwasanya telah terjadi percumbuan antara anda dan isteri anda pada siang Ramadhan. Hal itu berlangsung hingga anda sudah mengambil posisi di antara empat bagian tubuhnya (kedua tangan dan kedua paha,pen), memeluknya dan menciumnya, sampai mengeluarkan madzi karena hal itu. Hanya saja anda tidak sampai memasukkannya (memasukkan timba ke dalam sumur;jima’, pen). Dan bahwasanya hal itu berlangsung sampai enam hari atau tujuh hari. Yang anda tanyakan adalah tentang keabsahan puasa anda?

Beliau menjawab, Dalam permasalahan ini ada silang pendapat di antara para ulama’. Sebagian mereka berpendapat batal puasanya disebabkan keluar madzi, sebagian yang lain berpendapat puasanya sah. Yang benar insya Allah bahwa puasanya tetap sah, dan anda berdua tidak perlu mengqadha’nya. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengeluarkan madzi; baik dengan mencium, memeluk, atau yang sejenisnya.

Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “Bahwasanya beliau mencium dan mencumbu ketika puasa.” Aisyah berkata, “Akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa mengekang syahwatnya.”

Dan diriwayatkan pula dari beliau bahwa ada dua orang yang bertanya tentang mencium (isteri,pen) ketika puasa. Maka beliau melarang kepada salah satunya, dan mengijinkan kepada yang satunya. Perawi berkata, “Kami perhatikan, ternyata orang yang diijinkan tersebut adalah seorang yang telah berumur, sedangkan yang dilarang masih berusia muda.”

Maka dari riwayat ini para ulama’ mengambil kesimpulan bahwasanya mencium dan mencumbu hukumnya makruh bagi pemuda dan yang semisal dengan mereka dari orang-orang yang mudah terbakar syahwatnya disebabkan perbuatan tersebut. Dikhawatirkan atasnya terjatuh kepada perbuatan haram. Adapun orang yang tidak dikhawatirkan hal tersebut (seperti orang tua yang telah meredup syahwatnya,pen) maka tidak makruh. Wallahul muwaffiq

* * *