Warisan Salaf
Warisan Salaf

hukum memakai selimut, seprai, dan kasur terbuat dari sutera

14 tahun yang lalu
baca 1 menit
image_pdfimage_print

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya, tentang hukum menggunakan selimut, seprai, atau kasur yang terbuat dari sutera?

Beliau menjawab,

“Bagi pria tidak boleh memakai selimut dan kasur yang terbuat dari sutera. Karena Allah telah mengharamkannya bagi pria.”

[ Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan jilid 5 fatwa no.453 ]