Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya, tentang hukum menggunakan selimut, seprai, atau kasur yang terbuat dari sutera?
Beliau menjawab,
“Bagi pria tidak boleh memakai selimut dan kasur yang terbuat dari sutera. Karena Allah telah mengharamkannya bagi pria.”
[ Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan jilid 5 fatwa no.453 ]