Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –semoga Allah selalu menjaganya- ditanya, “Seorang anak laki-laki tumbuh besar di rumah pamannya, dan dia menyusu kepada isteri pamannya. Selang beberapa waktu pamannya menikah lagi dengan wanita lain dan diberi keturunan anak-anak perempuan. Apakah boleh bagi anak laki-laki tadi untuk menikah dengan salah satu putri pamannya dari isteri yang kedua? Karena yang menyusui dia adalah isteri pertama saja. Berilah kami jawaban semoga Allah selalu berikan taufiknya kepada anda.
Beliau menjawab, “Tidak boleh. Tidak boleh baginya menikahi salah satu putri pamannya dari isteri kedua yang merupakan madu dari isteri pertama yang telah menyusuinya. Sedangkan kedua isteri tersebut berada di bawah satu suami. Karena ini adalah pokok permasalahan labanul fahl. Dan yang shahih (dalam permasalahan labanul fahl) adalah: bahwasanya haram (menikahi puteri pamannya tersebut). Karena pada hakekatnya puteri pamannya dari isteri kedua adalah saudari-saudarinya satu bapak dalam persusuan. Wallahu a’lam.
Sumber: Majmu’ Fatawa Al-Fauzan (2/615)