๐๐โ๐ป NGAJI KITAB TAUHID (BAG. 50)
๐ Serial: Pembahasan Kitab Tauhid || Bab 9 – [Hukum] Menyembelih untuk Dipersembahkan Kepada Selain Allah
๐ Oleh: al-Ustadz Hari Ahadi ุญูุธู ุงููู
____
Penyembelihan hewan ada dua jenis:ยน
1 – Penyembelihan biasa.
Yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk dikonsumsi. Hukum asalnya mubah (tidak berpahala atau berdosa). Namun bisa berpahala jika niatnya untuk kebaikan; seperti agar keluarganya makan daging atau untuk menghidangkan kepada tamu yang datang. Dan akan menjadi dosa jika niatannya untuk sombong atau melukai perasaan orang-orang miskin dengan memamerkannya.
2 – Penyembelihan ibadah.
Maknanya bahwa penyembelihan tersebut bernilai sebagai ibadah. Jenis kedua ini memiliki tiga hukum:
A. Penyembelihan yang syari.
Yaitu penyembelihan hewan yang dianjurkan oleh syariat sebagai wujud pengagungan kepada Allah, seperti menyembelih hewan kurban dan akikah.
B. Penyembelihan yang bidโah.
Yaitu menyembelih hewan karena Allah, namun dilakukan di suatu tempat yang dianggap istimewa, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan tempat tersebut.
Seperti orang yang menyembelih karena Allah di samping kuburan dengan anggapan ada nilai lebih pada perbuatan tersebut. Hal ini hukumnya bidโah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan menyembelih di kuburan.
C. Penyembelihan syirik.
Yaitu menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah. Seperti penyembelihan hewan yang dilakukan untuk jin, kuburan, batu, atau makhluk lainnya. Seringkali, penyembelihan ini dimaksudkan pelakunya untuk meminta manfaat atau agar terhindar dari bahaya.
Hukum penyembelihan semacam ini ialah syirik. Sebab dilakukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah.
๐ยน Lihat: Al-Bayan al-Mufid fi Syarh Kitab at-Tauhid (hlm. 153-153) dan al-Mufid โala Kitab at-Tauhid (hlm. 78-79).
๐ฎBoleh Join & Share :
http://t.me/ukhuwah_anak_kuliah
http://simpellink.com/medsosuak
๐ฐ UKHUWAH ANAK KULIAH ๐ฐ
โขโข โโโโโโโโ โโฟโโโโโโโโโ โขโข