๐ซโ ๏ธโ LOH KOK NIRUNYA YANG ITU? JANGAN AHH… YANG SYAR’I SAJA
Seorang muslim tidak diperbolehkan memakai pakaian yang tasyabuh (menyerupai) orang kafir, baik ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun โajam (Romawi dan Persia). Dalam prinsip agama Islam, kaum muslimin dilarang keras bersikap tasyabuh dengan orang kafir dalam hal ibadah, hari raya, pakaian, bahkan semua perkara, baik ushul maupun ahkam. Cukup banyak ayat yang melarang tasyabuh.
Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ููู ููู ุชูุดูุจูููู ุจูููููู ู ูููููู ู ูููููู ู
โBarang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk golongan mereka.โ
๐ (H.R. Abu Dawud no. 4.026 dengan sanad yang hasan. Lihat Jilbab al-Marโatul Muslimah hlm. 203 karya al-Albani)
Al-Imam Muhammad bin โAmir ash-Shanโani rahimahullah menjelaskan, โHadits ini adalah dalil yang menunjukkan, siapa pun yang menyerupai orang fasik, orang kafir, atau ahli bidโah, pada segala sesuatu yang menjadi kekhususan mereka, baik pakaian, kendaraan, maupun penampilan, dia termasuk golongan mereka.โ
๐ Isi artikel ini dinukil dari :
http://bit.ly/376wOk7
๐ฎBoleh Join & Share :
http://t.me/ukhuwah_anak_kuliah
http://simpellink.com/medsosuak
๐ฐ UKHUWAH ANAK KULIAH ๐ฐ
โขโข โโโโโโโโ โโฟโโโโโโโโโ โขโข