Tashfiyah
Tashfiyah

wajibnya menyusui buah hati

8 tahun yang lalu
baca 3 menit
Wajibnya Menyusui Buah Hati

Pembaca Tashfiyah, ada kewajiban yang mesti ditunaikan saat seorang ibu mendapat anugerah anak. Kewajiban itu adalah memenuhi hak menyusui bayinya hingga masa yang telah ditentukan. Sayangnya banyak dari para ibu muslim yang tidak perhatian dengan kewajiban ini. Dengan alasan yang tidak syar’i banyak dari para ibu yang meninggalkan hak penyusuan anaknya.

Padahal Allah telah berfirman memerintahkan para orang tua untuk menunaikan susuan sebagai hak sang anak dalam firman-Nya yang artinya, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [Q.S. Al Baqarah:233]

Pembaca Tashfiyah, kita tentu tahu bahwa Allah telah menetapkan gizi dan makanan si anak melewati air susu ibunya. Sehingga air susu sang ibu adalah hak si anak untuk keberlangsungan hidupnya. Sang ibu semestinya menunaikan hak si anak. Walau begitu, sang ibu tidaklah dipaksa untuk menyusui bayinya. Boleh bagi orang tua untuk memenuhi kebutuhan susu anaknya dengan menyewa seorang wanita agar menyusuinya atau dengan model penyusuan lainnya. Tentu bila ada alasan yang dibenarkan syariat akan hal itu.

Akan tetapi kewajiban ibu menyusui sang anak menjadi wajib baginya apabila sang anak tidak mau menerima selain ASI ibunya, atau tidak ada kemampuan bagi sang ayah untuk membayar seorang wanita agar menyusui anaknya atau alasan syari lainnya. Bila tidak diberikan, akan memudharati sang anak. Saat itulah sang ibu wajib menunaikan kewajibannya.

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bermimpi, dan mimpi Rasul adalah wahyu. Beliau bersabda tentang sebagian peristiwa yang beliau lihat dalam mimpi tersebut:

… فَإِذَا أَنَا بِنِسَاء تُنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَاتُ فَقُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ فَقَالَ: هَؤُلَاءِ اللَوَاتِيْ يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“Tiba-tiba aku melihat para wanita yang payudara-payudara mereka dicabik-cabik ular yang ganas. Maka aku bertanya, ‘Kenapa mereka?’ Malaikat menjawab, ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i).’” [H.R. Al-Hakim lihat dalam Ash Shahihah karya Al Albani dan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullaah dalam Al-Jami’ush Shahih berkata, “Hadits ini shahih dari Abu Umamah Al-Bahili.”]

Pembaca Tashfiyah, demikianlah ancaman yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para wanita yang tidak mengindahkan kewajiban penyusuan anaknya. Oleh karena, bagi para ibu, hendaknya bersungguh-sungguh dalam memerhatikan hak-hak anaknya. Janganlah bermudah-mudahan melimpahkan tanggung jawab ini kepada wanita lain, atau dengan memberikan air susu pengganti padahal ia mampu memberikan ASI kepada anaknya. Mereka adalah amanah atas para orang tua yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. Wallahul muwaffiq.

[Ustadz Hammam]