Soal: Apakah hukum menghina wanita yang mengenakan jilbab syar’i, dan mensifatinya dengan jin Ifrit perempuan, atau kemah yang bergerak, atau semacamnya berupa kata-kata yang merendahkan?
Jawab: Siapa saja yang menghina seorang muslimah atau seorang muslim karena sebab berpegang teguhnya dengan agama Islam maka orang tersebut kafir. Baik itu pada pakaian hijab seorang muslimah yang syar’i, atau yang lainnya. Berdasarkan yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar mengatakan, “Seseorang berkata pada peperangan Tabuk dalam sebuah majelis, ‘Aku tidak melihat orang yang lebih rakus makannya, dusta ucapannya, pengecut ketika bertemu musuh daripada para penghafal Al Quran itu?’ Maka seseorang mengatakan, ‘Engkau pendusta! Engkaulah orang munafik! Aku akan sampaikan ucapanmu ini kapada Rasulullah. Sampailah berita itu kepada Rasulullah ` juga melalui wahyu.” Abdullah bin Umar melanjutkan, “Aku melihat orang itu bergantung-gantung pada tali kekang unta Rasulullah ` tersandung-sandung bebatuan sambil mengatakan, ‘Wahai Rasulullah ` kami ini hanya bersandau gurau dan bermain-main saja.’ Sementara Rasulullah ` membaca ayat:
“Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, Karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” [Q.S. At Taubah:65-66]. Rasulullah dalam hadis ini menganggap penghinaan orang tersebut terhadap seorang mukmin sebagai penghinaan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan ayat-Nya.
Wa billahit taufik wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam. [Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiyati Wal Ifta’]. Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi, anggota: Asy Syaikh Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Abdullah bin Qu’ud.