Tashfiyah
Tashfiyah

larangan menumpahkan darah muslim

8 tahun yang lalu
baca 6 menit
Larangan Menumpahkan Darah Muslim

Syariat Islam diturunkan oleh Allah subhanahu wata’ala untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Sehingga berbagai bentuk kezaliman terhadap manusia diharamkan dalam Islam. Ini sebagai wujud perhatian dan pemuliaan Islam terhadap jiwa seorang muslim. Namun sungguh sangat disayangkan jiwa dan nyawa manusia seolah-olah tidak berharga saat ini. Bahkan darah seorang mukmin begitu mudah ditumpahkan tanpa alasan yang benar. Duhai betapa fenomena yang sangat menyedihkan dan menyayat hati ini. Namun, demikianlah kenyataan yang terjadi di berbagai penjuru negeri. Bahkan pembunuhan dan pembantaian masal pun kerap menghiasi berita-berita media masa. Itu pun melibatkan anak-anak kecil dan wanita-wanita yang tidak bersalah. Namun ini adalah realita yang tidak bisa terelakkan tatkala sudah mendekati akhir zaman. Nabi shallallahu alaihi wasallam  pernah bersabda yang artinya, “Tidak akan datang hari Kiamat hingga banyak al-harj,” mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah al-harj itu?” Beliau menjawab, “Pembunuhan, pembunuhan.” [H.R. Muslim].

Padahal sangat banyak nash-nash dalam Al-Qur’an yang menegaskan haramnya membunuh jiwa seorang mukmin bahkan disertai ancaman yang sangat mengerikan. Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya, “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyiapkan siksaan yang besar baginya.” [Q.S. An-Nisa:93].Subhanallah, ada empat ancaman disebutkan secara berturut-turut pada ayat di atas. Sungguh satu ancaman saja sudah cukup menggambarkan betapa besarnya dosa tersebut.

Tidak diragukan lagi bahwa membunuh satu jiwa mukmin adalah dosa besar. Lalu bagaimana jika yang dibunuh jumlahnya sangat banyak, puluhan atau bahkan ratusan jiwa. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat di atas, “Dalam ayat ini Allah subhanahu wata’ala menyebutkan tentang ancaman bagi siapa saja yang melakukan pembunuhan dengan sengaja. Sebuah ancaman yang membuat hati-hati bergetar dan bergoncang serta membuat cemas orang-orang yang berakal. Tidak ada ancaman terhadap pelaku dosa besar yang lebih dahsyat daripada ancaman seperti ini bahkan tidak ada yang semisal dengannya. Yaitu pemberitaan bahwa balasan bagi pelakunya adalah Jahannam. Dosa yang besar ini mampu menjadi penyebab tunggal pelakunya dibalas dengan siksa Jahannam. Di dalam Jahannam dia akan mendapatkan siksaan yang besar, kehinaan yang nyata, kemurkaan Allah subhanahu wata’ala, kesengsaraan dan kerugian. Kita berlindung kepada Allah subhanahu wata’ala dari setiap perkara yang menjauhkan kita dari rahmat Allah subhanahu wata’ala.”

Demikian besarnya dosa membunuh jiwa seorang muslim ini, hingga Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah ta’ala daripada pembunuhan terhadap jiwa seorang muslim.” [H.R. At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih dari Abdullah bin Umar].

Dalam ayat tadi disebutkan bahwa pelaku pembunuhan dengan sengaja kekal di neraka. Ini menunjukkan bahwa itu adalah dosa besar. Sementara, dalil-dalil yang lain menunjukkan bahwa pelaku dosa besar selain syirik berada di bawah kehendak Allah subhanahu wata’ala. Jika Allah berkehendak, maka pelaku dosa besar akan diampuni karena rahmat dan keutamaan-Nya. Namun jika berkehendak Allah akan menghukumnya sesuai dengan kadar dosanya lalu dimasukkan ke dalam surga selama dia sebagai orang yang beriman. Sehingga para ulama pun berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat di atas. Namun demikian, ulama telah bersepakat tentang batilnya pendapat Khawarij dan Mu’tazilah. Kelompok sesat ini meyakini bahwa pelaku dosa besar akan kekal di dalam neraka untuk selama-lamanya. Para ulama pun berusaha untuk menjelaskan dan mendudukkan dalil-dalil tersebut.

Pendapat yang terkuat, Allahu a’lam, adalah apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Madarijus Salikin. Bahwa pembunuhan dengan sengaja terhadap mukmin merupakan salah satu sebab kekalnya seseorang di dalam neraka. Namun apabila dijumpai adanya faktor penghalang, maka sebab di atas tidak akan memunculkan akibat. Maksimalnya bisa kita katakan bahwa ayat ini menjelaskan faktor penyebab seorang hamba mendapatkan hukuman dan konsekuensinya. Sedangkan di sana ada dalil yang menjelaskan adanya faktor-faktor penghalangnya berdasarkan kesepakatan ulama atau nash. Seperti misalnya tobat yang merupakan faktor penghalang kekalnya seseorang di dalam neraka berdasarkan kesepakatan ulama.

Demikian pula dengan tauhid menurut nash-nash yang ada bahkan telah mencapai derajat mutawatir. Selain itu berbagai amal kebaikan yang besar dalam pandangan Islam juga termasuk faktor penghalang. Berbagai musibah besar yang mampu melebur dosa-dosa dan juga ditegakkannya hukuman had. Dengan demikian berbagai dalil tersebut bisa diposisikan dan dikompromikan dengan baik tanpa mengabaikan salah satunya.

Pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa pelaku pembunuhan di atas telah melanggar tiga hak.

Yang pertama adalah hak Allah subhanahu wata’ala yang telah melarang dan mengharamkan pembunuhan tanpa alasan yang hak. Maka wajib bagi pelakunya untuk bertobat kepada Allah subhanahu wata’ala dengan sebenar-benarnya dan Allah akan mengampuni segala dosa hamba-hamba-Nya. Bahkan dosa syirik sekalipun akan diampuni jika bertobat kepada Allah dengan sebenar-benar tobat.

Yang kedua adalah hak wali atau keluarga korban pembunuhan. Maka pelakunya harus meminta kehalalan dan kerelaan dari pihak keluarga korban pembunuhan. Dia pun dihadapkan kepada tiga keadaan, bisa jadi keluarga korban akan menuntut qishash (balas bunuh pelakunya), meminta tebusan (diyat) atau memaafkannya tanpa syarat. Semua diserahkan sepenuhnya kepada keputusan keluarga korban pembunuhan.

Adapun yang ketiga adalah hak orang yang dibunuh dan ini hanya akan terselesaikan di akhirat nanti. Pengadilan di akhirat nanti yang akan menyelesaikan hak antara kedua belah pihak. Hak ketiga inilah yang tidak bisa dipastikan akan terselesaikan sehingga Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pun pernah mengatakan

إِنَّ الْقَاتِلَ لَيْسَ لَهُ تَوْبَةٌ

“Sesungguhnya tidak ada tobat bagi pelaku pembunuhan.”

Demikianlah syariat Islam melindungi jiwa dan darah manusia dari berbagai tindak kezaliman. Bahkan kezaliman yang sangat ringan pun dalam pandangan manusia telah ada larangannya dalam Islam. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai ia menurunkan senjatanya tersebut.” [H.R. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]. Subhanallah, begitu keras ancamannya, lalu bagaimana kiranya dengan dosa pembunuhan. Bahkan Islam pun menjaga jiwa dan darah orang kafir. Tentunya selain kafir harbi, yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin. Perhatikan hadis riwayat Al-Bukhari rahiahullah berikut ini, “Siapa saja yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu bisa tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” Lantas bagaimana halnya jika yang dibunuh adalah jiwa seorang muslim. Bagaimana pula jika pembunuhan tersebut memakan korban yang banyak dari kalangan kaum muslimin, sebagaimana yang dilakukan oleh para teroris belakangan ini. Sungguh itu bukanlah jihad, namun bunuh diri dan pembunuhan terhadap kaum muslimin. Semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan hidayah kepada para teroris itu dan menghentikan upaya pembunuhan mereka terhadap muslimin dan mengatasnamakan jihad. Allahu a’lam.

[Ustadz Abu Hafy Abdullah]