Seorang bocah seumuran anak TK, pulang ke rumahnya setengah terisak. Dengan ekspresi bingung campur takut, si bocah meninggalkan teman-temannya. Rupanya sebagian temannya telah menjailinya dengan menyembunyikan sandal miliknya. Karena tidak ketemu setelah sekian waktu mencari, si bocah pun ngambek dan mengadukan hal ini kepada ayahnya. Sementara itu, teman-teman si bocah Justru merasa kegirangan dan menganggap lucu kebingungan sang bocah. Berhasil nih ngerjain orang…
Sobat muda, rupanya berbuat jail kepada orang lain sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita. Semakin gede umurnya, semakin gede pula jailnya. Dari sekadar ngumpetin sandal sampai jail ngerjain teman sendiri yang berbuntut kematian. Wah, parah nih kalau sampai seperti ini. Ada saja berita tentang kasus-kasus yang terjadi dikarenakan iseng yang kelewatan. Kalau sudah begitu, permasalahan pun menjadi runyam. Apa mau dikata, sesal pun sudah terlambat, nasi sudah menjadi bubur.
Contoh-contoh sikap jail ini dalam kehidupan sehari-hari begitu beragam. Sebagian kita menganggap bahwa sikap ini adalah bagian dari canda yang mubah. Tak ada unsur dosa dan pelanggaran syariat di dalamnya. Bahkan di sebagian media hiburan, candaan-candaan yang berisi kejailan dan keisengan menjadi topik hiburan yang memiliki rating yang tinggi. Seolah-olah, ini menjadi bagian yang tak lepas untuk memberi refreshing bagi diri yang penat menjalani rutinitas sehari-hari. Begitukah kenyataannya?
Sobat muda, kalau kita mau meluangkan waktu membaca hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita akan dapatkan lengkapnya bimbingan Islam dalam mengatur seluruh sendi-sendi kehidupan umat manusia. Termasuk bahasan tentang sikap sebagian manusia yang senang berbuat iseng dan jail kepada yang saudaranya. Semuanya tak luput dari bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Nah bagaimana sih rambu pergaulan muslim?
Contoh sikap jail yang terlarang adalah mengacungkan senjata kepada saudaranya dengan niat bercanda. Maunya sih hanya guyonan dan sekadar iseng. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap hal-hal membahayakan yang mungkin sekali terjadi. Ya, bukan hanya bahaya buat yang dijaili namun sekaligus yang menjaili. Yang dijaili bisa terkena senjatanya, yang menjaili bisa masuk neraka karena menzalimi saudaranya. Dalam hadisnya, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah salah seorang kalian mengacungkan kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mencabut dari tangannya, lalu dia terjerumus ke dalam neraka.” [Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah z]
Lebih jelas lagi tentang larangan mengacungkan senjata atau yang semisal adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Barang siapa mengacungkan besi kepada saudaranya, para malaikat akan melaknatnya, meskipun ia saudara kandungnya.” [H.R. Muslim dan At-Tirmidzi dari Abu Harairah radhiyallahu ‘anhu]
Sobat muda, jangan kita bermudah-mudahan dan menyepelekan laknat para malaikat. Mereka adalah makhluk yang senantiasa taat kepada Allah dan makhluk yang didekatkan kepada-Nya, sehingga doa mereka adalah doa yang mustajab. Terlebih lagi tidaklah para malaikat melaknat orang tersebut kecuali pasti karena pelanggaran syariat yang ia lakukan.
Ah, itu ‘kan untuk jail yang berbahaya, kalau yang nggak membahayakan orang dan tidak ada kemungkinan melukainya ‘kan nggak apa-apa. Iseng sedikit nggak apa apalah.
Untuk menjawabnya, cukuplah dengan kita merenungi kandungan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini,
“Janganlah salah seorang kalian mengambil barang temannya (baik) bermain-main maupun serius. Meskipun ia mengambil tongkat temannya, hendaknya ia kembalikan kepadanya.” [H.R. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan Al-Hakim. Asy-Syaikh Al-Albani t menyatakan hasan dalam Shahih al-Jami’]
Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelas melarang mengambil barang orang lain, walaupun nilainya remeh dan sedang bercanda. Bukankah tongkat itu dianggap barang yang remeh dan tak berharga? Toh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita menyembunyikannya dari pemiliknya. Oleh karenanya, larangan untuk menjaili teman dengan menyembunyikan barang yang lebih tinggi nilainya tentu lebih terlarang. Ini menunjukkan bahwa iseng pada suatu perkara, apabila ia bisa menimbulkan kezaliman walau sedikit kepada orang yang diisengi hukumnya tetap tidak boleh. Apalagi bila isengnya berlebihan, tentu lebih dilarang lagi.
Sobat muda, kita tentu pernah mendengar tentang April Mop bukan? Ya di negeri Barat sana, hari itu adalah hari diperbolehkannya dusta dan bohong untuk sekadar menjaili teman. Saat itu dusta dan iseng dianggap perkara yang dihalalkan dan tak mengapa melakukannya. Allahul mustaan. Demikianlah adat dan kebiasaan mereka. Sayangnya, sebagian orang negeri ini justru ikut-ikutan merayakannya dan merasa modern dengan melakukannya. Padahal sejatinya, ia sedang melanggar larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Harusnya para tukang iseng ini bisa memikirkan akan akibat yang akan ia dapat. Selain menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya, ia juga akan mendapat doa keburukan dari malaikat, lebih-lebih lagi ia terhitung sedang melakukan kezaliman-kezaliman kepada saudaranya sesama muslim. Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan kita untuk memperlakukan saudara kita dengan baik seperti halnya kita diperlakukan. Sebagaimana ucapan Abdullah bin Mas’ud z, “Bergaullah kamu dengan manusia (namun) agamamu jangan kamu lukai.” [Riwayat Al Bukhari]
Dalam hadis juga disebutkan:
“Maka siapa yang ingin untuk diselamatkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam jannah maka hendaknya kematian menjemputnya dalam keadaan ia beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaknya pula ia memperlakukan orang lain sebagaimana ia suka untuk diperlakukan.” [H.R. Muslim]
Nah sobat muda, jangan sampai kita berani melanggar larangan Allah hanya karena ingin dicap sebagai orang yang modern. Biarlah kita dianggap kolot asalkan sesuai syariat. Nah sobat muda, tetap sopan, tetap beradab, dan lurus sesuai syariat. Oke?
[Ustadz Hammam]