Tashfiyah
Tashfiyah

hukum valentine’s day dalam fatwa syaikh utsaimin

5 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Valentine’s Day dalam Fatwa Syaikh Utsaimin

Soal:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Telah tersebar pada akhir-akhir ini perayaan Valentine, terlebih di antara pelajar wanita. Ini termasuk hari raya Nasrani. Pakaiannya semua dengan warna merah: baju dan sepatunya. Mereka juga bertukar bunga merah. Kami berharap Syaikh yang mulia berkenan untuk menjelaskan hukum perayaan hari raya seperti ini. Apakah bimbingan Anda terhadap kaum muslimin dalam hal ini? Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.

Jawab:

Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh.

Perayaan Valentine tidak diperbolehkan karena beberapa hal:

  1. Itu adalah perayaan yang diada-adakan, tidak ada dasarnya dalam syariat ini.
  2. Perayaan ini menyebabkan cinta yang terlarang dan kejelekan.
  3. Perayaan ini menyebabkan hati menjadi tersibukkan oleh perkara-perkara sia-sia yang berselisih dengan petunjuk salafus saleh radhiyallahu ‘anhum.

Maka, tidak boleh mengadakan pada hari tersebut syi’ar hari raya, sama saja berupa makanan, minuman, pakaian, bertukar hadiah, dan selainnya.

Wajib bagi tiap muslim untuk bangga dengan agamanya, tidak membebek pada setiap orang yang bersuara. Aku memohon kepada Allah subhanahu wata’ala untuk melindungi kaum muslimin dari segala bentuk bencana, baik yang tampak maupun tidak dan agar Dia menjadi pelindung kita semua dengan penjagaan dan taufik-Nya.

Ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah tanggal 5 Dzulqa’dah 1420 H.