Tashfiyah
Tashfiyah

hukum gambar makhluk bernyawa

5 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

Tanya: Apa hukum Islam dalam hal menggantungkan gambar di dinding atau tembok rumah?

Jawab: Menggambar makhluk yang memiliki roh (manusia dan binatang, red.) haram hukumnya. Menggantungnya di tembok rumah pun haram. Hal itu berdasarkan apa yang telah shahih dari hadis-hadis yang menunjukkan haramnya gambar dan membuat gambar. Di antara, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Orang yang paling berat azabnya pada hari kiamat adalah para penggambar (makhluk bernyawa).” [H.R. Al Bukhari dan Muslim]

Demikian pula, ucapan beliau kepada Ali radhiyallahu ‘anhu yang artinya, “Jangan engkau tinggalkan gambar kecuali engkau hapus, dan kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan.” [H.R. Muslim]

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

[Majmu’ Fatwa Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, pertanyaan ketiga no. 2961]