Tashfiyah
Tashfiyah

hukum drama memerankan shahabat

5 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Drama Memerankan Shahabat

Tanya: Bolehkah berperan sebagai shahabat? Kami akan mengadakan pentas drama, kami menghentikan salah satu pentas untuk mengetahui hukumnya.

Jawab: Memerankan para shahabat atau salah satu dari mereka tidak diperbolehkan. Sebab, hal itu akan menyebabkan perendahan dan menyebabkan mereka dicela. Meskipun dianggap ada maslahatnya, namun mafsadatnya lebih besar. Hal-hal yang memiliki mafsadat lebih besar, maka tidak diperbolehkan. Telah diterbitkan keputusan dari Hai’ah Kibaril Ulama (Majelis Ulama Senior) tentang larangan hal tersebut.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

[Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz t,, fatwa no. 2044]