Tashfiyah
Tashfiyah

hukum doa setelah salat jenazah

8 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Doa Setelah Salat Jenazah

Pertanyaan keempat dari fatwa Lajnah Ad Daimah no. 2251

Soal:

Orang-orang berselisih dalam hal doa setelah salat jenazah yang dilakukan langsung setelahnya, secara bersama-sama. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah bid’ah karena tidak dikutip dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat yang mulia bahwa mereka melakukannya. Para fuqaha juga telah menegaskan tidak bolehnya. Sebagian orang lain berpendapat bahwa itu sunnah. Siapakah yang pendapatnya benar?

Jawab:

Doa adalah salah satu ibadah. Ibadah itu sifatnya tauqifiyah (berhenti pada dalil). Siapa pun tidak boleh beribadah tanpa syariat dari Allah. Tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersama para sahabat mendoakan jenazah setelah selesai salat. Yang shahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau dahulu pernah berdiri di samping kuburan setelah selesai penguburan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan yang artinya, “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan baginya untuk menjawab pertanyaan. Dia sekarang sedang ditanyai.” [H.R. Abu Dawud]

Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa yang benar adalah pendapat tidak bolehnya berdoa dengan cara bersama-sama setelah selesai salat jenazah. Karena, hal itu tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz   ||    Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi   ||   Anggota: Abdullah bin Qu’ud