Tashfiyah
Tashfiyah

fatwa pekerja berat tidak puasa ramadhan

7 tahun yang lalu
baca 2 menit
Fatwa Pekerja Berat Tidak Puasa Ramadhan

Pekerja Berat, Adakah Uzur Untuk Tidak Puasa?

Soal: Apa hukum seorang petani yang waktu panennya bertepatan dengan bulan Ramadhan? Apakah dia mendapatkan keringanan atau tidak untuk tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaannya? Perlu diketahui, tidak mungkin dia berpuasa sambil bekerja.

 

 

Jawab: Puasa bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Puasa hukumnya wajib bagi setiap mukallaf dari kaum muslimin secara ijmak (kesepakatan ulama). Allah subhanahu wata’ala juga telah berfirman yang artinya, “Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan tersebut, hendaknya dia berpuasa. Dan siapa saja yang sakit atau dalam kondisi safar, hendaknya dia mengganti pada hari yang lain.” [Q.S. Al Baqarah:185] Jadi, wajib kita memerhatikan puasa Ramadhan dan tidak bermudah-mudahan tidak berpuasa tanpa ada uzur syar’i.

Adapun lahan pertanian, itu dimiliki oleh pemiliknya. Pemiliknya bisa mencari waktu bekerja di sawah dan ladang. Misalnya, memanennya di waktu dingin pada malam hari. Atau, dia bisa mempekerjakan orang tidak merasa berat berpuasa untuk memanennya, kemudian membayarnya sesuai dengan tarif di sekitarnya. Atau, dia juga bisa untuk menunda panenannya apabila tidak berpengaruh jelek. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

[Fatwa Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta` Soal pertama no. 3418, diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]