Tashfiyah
Tashfiyah

fatwa obat pencegah haid ketika puasa

7 tahun yang lalu
baca 1 menit
Fatwa Obat Pencegah Haid Ketika Puasa

Soal: Boleh ataukah tidak seorang wanita memakai obat pencegah haid di bulan Ramadhan?

 

Jawab: Wanita boleh memakai obat-obatan pada bulan Ramadhan untuk mencegah haid apabila para ahli yang amanah dari para dokter ataupun spesialis yang sederajat menyatakan bahwa hal itu tidak memudaratinya dan tidak memberikan pengaruh pada alat reproduksinya.

Akan tetapi, lebih baik bagi wanita tersebut untuk tidak melakukannya. Allah subhanahu wata’ala telah memberikan keringanan baginya untuk tidak puasa saat ditimpa haid pada bulan Ramadhan. Allah subhanahu wata’ala juga telah mensyariatkan untuk meng-qadha pada hari yang dia tidak puasa. Dan Allah subhanahu wata’ala telah ridha hal ini sebagai tuntunan agama bagi wanita.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

[Fatwa Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta` Soal kelima no. 1216, diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]