Tashfiyah
Tashfiyah

fatwa hukum memakai wig (rambut palsu)

8 tahun yang lalu
baca 1 menit
Fatwa Hukum Memakai Wig (Rambut Palsu)

Soal: Apa hukum wanita memakai wig untuk berhias di depan suami?

Jawab: Alhamdulillahi wahdah washshalatu wassalamu ‘ala rasulihi wa aalihi washahbihi, wa ba’du;

Sepantasnya masing-masing suami istri berhias untuk pasangannya dengan sesuatu yang merekatkan jalinan kasih sayang. Namun, tentu dalam batasan apa yang dibolehkan oleh syariat Islam. Tidak dengan yang haram.

Adapun memakai wig (rambut palsu), sebenarnya ini berawal dari orang kafir. Mereka terkenal memakai dan berhias dengannya sehingga jadilah ciri khas mereka. Maka berhias dengannya walaupun untuk suami tidak boleh karena termasuk tasyabbuh dengan wanita kafir. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarangnya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” [H.R. Abu Dawud]

Alasan yang lain, memakai wig (rambut palsu) hukumnya sama dengan menyambung rambut, bahkan lebih parah. Sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang dan beliau laknat pelakunya.

Wa billahit taufiq wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiyati Wal Ifta’].