Tashfiyah
Tashfiyah

fatwa bolehkah membaca al quran bersama-sama?

8 tahun yang lalu
baca 1 menit
Fatwa Bolehkah Membaca Al Quran Bersama-Sama?

Pertanyaan keempat dari fatwa Lajnah Ad Daimah no. 3302

Soal:

Apa hukum membaca Al Quran di masjid secara bersama-sama?

Jawab:

Pertanyaannya masih global.
Jika maksudnya mereka membaca bersama-sama dengan satu suara, sama waqaf dan berhentinya, maka ini tidak disyariatkan. Hukum minimalnya makruh. Tidak ada teladan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Namun jika itu dimaksudkan untuk mengajari, semoga saja itu tidak mengapa.

Adapun jika maksudnya mereka berkumpul membaca Al Quran untuk menghafal atau mempelajarinya. Dengan cara salah seorang mereka membaca yang lain mendengarkan atau tiap orang membaca sendiri-sendiri, suaranya tidak bertemu atau dicocokkan dengan suara orang lain, maka ini disyariatkan. Hal tersebut berdasarkan hadis yang tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda yang artinya, “Tidaklah sekelompok orang berkumpul di salah satu rumah Allah, mereka membaca Kitabullah, bersama-sama mempelajarinya, kecuali akan turun kepada mereka rasa tenang, malaikat mengelilingi mereka, rahmat akan melingkupi mereka, dan Allah akan menyebutkan di sisi-Nya.” [H.R. Muslim]
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud