Tashfiyah
Tashfiyah

anak-anak gaduh di masjid

8 tahun yang lalu
baca 2 menit

Soal: Di daerah kami ada masjid, apabila muadzin mengumandangkan adzan, selesai adzan, jamaah masjid termasuk muadzin keluar ke halaman masjid di bawah pepohonan. Berbincang di sana tentang perkara dunia, kadang membicarakan kehormatan orang lain. Mereka tidak menghormati masjid, membiarkan anak-anak mereka bermain di dalam masjid. Kami telah menasihati mereka, namun mereka menjawab, bahwa tidak ada dalil syar’i yang melarangnya.

Jawab: Yang wajib adalah menghormati masjid, dan melarang anak-anak bermain di dalamnya. Dimakruhkan keluar masjid setelah adzan kecuali ada kebutuhan, seperti ingin berwudhu, atau pergi ke masjid lain, karena ada keterikatan dengan masjid tersebut, atau alasan yang semisalnya. Adapun keluar untuk duduk-duduk di pasar, berbincang setelah adzan, maka yang wajib adalah meninggalkan dan melarang darinya. Karena Abu Hurairah pernah melihat seseorang keluar dari masjid setelah adzan, kemudian berkata, “Adapun ini, ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah).” [H.R. Muslim]. Ini apabila pepohonan itu di halaman luar masjid. Adapun apabila di halaman dalam masjid, maka termasuk hukum masjid, maka jangan dijadikan tempat perbincangan perkara dunia, atau hal yang haram. Seperti membicarakan orang lain dan adu domba. Yang disyariatkan bagi jamaah salat adalah menuju saf-saf, menyempurnakan saf awal, kemudian selanjutnya. Juga melaksanakan amalan sunah yang disyariatkan setelah adzan seperti salat sunah rawatib atau yang lain, sibuk berdoa, atau juga membaca Al Quran. Dalam rangka mengamalkan hadis-hadis yang sahih dalam hal ini. Misalnya sabda Rasulullah ` yang artinya, “Sempurnakanlah saf awal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” [H.R. Ahmad]. Juga sabda Rasulullah ` yang artinya, “Seandainya kaum muslimin mengetahui pahala dalam adzan dan saf pertama, mereka akan berlomba mendapatkannya.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim].  Demikian pula sabda Rasulullah ` yang artinya, “Doa antara adzan dan iqamah tidak tertolak.” [H.R. Ahmad]. Juga sabda Rasulullah ` yang artinya, “Siapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat setelahnya, Allah akan mengharamkannya atas neraka.” [H.R. At Tirmidzi]. Sabda Rasulullah yang artinya, “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang salat empat rakaat sebelum Ashar.” [H.R. Abu Dawud, dan At Tirmidzi]. Dan sabda Rasulullah ` yang artinya, “Di antara setiap dua adzan (adzan dan iqamah) ada salat, di antara setiap dua adzan (adzan dan iqamah) ada salat.” Kemudian bersabda untuk yang ketiga kalinya yang artinya, “Bagi yang mau.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim].

Wabilahit taufik washalallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa shahbihi wasallam. [Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’].