Kalian harus menjelaskan kepada pihak berwenang bahwa pemilik dana pensiun sudah meninggal supaya pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai peraturan. Uang yang pernah kalian terima padahal itu bukan hak orang yang kalian wakili -mertua Anda- harus kalian kembalikan kepada instansi terkait. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.