Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
“Kami sedang shalat dan telah menyempurnakan shaf pertama. Kemudian masuk seseorang dan ia berada di shaf kedua sendirian. Lalu salah seorang dari shaf awal mundur untuk shalat di sampingnya(di shaf kedua), apakah amalan ini benar?“
Jawaban:
“Amalan ini tidak disyariatkan. Bahkan apabila seseorang datang sementara shaf akhir telah sempurna(penuh) maka ia berdiri shalat sendirian karena ada udzur. Sebab ia pada saat ini mendapat udzur, yang andai ia mendapati tempat di shaf sebelumnya sungguh ia pasti akan masuk.
Dan tidak sepatutnya untuk ia menarik mundur seseorang. Tidak pantas pula untuk seseorang mundur bersamanya. Karena jika seseorang mundur untuk bersamanya(orang yang di shaf akhir) niscaya tersisa celah pada shaf yang di depannya. Hal ini menyelisihi perkara yang disyariatkan dalam membentuk shaf. Karena yang disyariatkan adalah mereka tidak membiarkan adanya celah untuk syaithan(di dalam shaf).
Hal yang kami sebut ini, yaitu bolehnya bagi seseorang yang datang lalu mendapati shaf telah penuh untuk shalat sendirian di belakang shaf, adalah pendapat yang _rajih_ (kuat) lagi pertengahan di antara dua pendapat lainnya:
▪️ Pertama: Tidak sah untuk shalat bersendirian di belakang shaf dalam kondisi apapun.
▪️ Kedua: Boleh shalat (di belakang shaf) dalam segala keadaan(baik shaf di depan penuh atau tidak, pent.)
Pendapat yang kami sebut dengan rincian ini adalah yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan Syaikh kami Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah.”
Fataawa . Nuurun ‘alad Darb, al-‘Utsaimin, 5/ 286
Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua