Salafy Cirebon
Salafy Cirebon oleh Abu Reyhan

jual beli motor riba

8 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Motor Riba

Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahullah

Jual Beli Motor

Dua orang melakukan jual-beli secara kredit. Pembeli mencari motor yang dia pilih sesuai selera dalam keadaan pemegang uang (penjual) tidak memiliki motor tersebut. Setelah pembeli mendapat motor yang dia inginkan, pemegang uang memberi uang untuk membayar motor tersebut.

Terjadilah akad jual-beli dengan kesepakatan, pembeli harus kredit motor tersebut sebesar lima juta, sedangkan motor tersebut dibeli dengan harga 4,2 juta. Perlu diketahui pemegang uang/penjual tidak pernah memegang motor tersebut sejak dibeli sampai terjadinya akad. Apakah yang seperti itu termasuk riba? 

Jawaban:

Ya, termasuk riba karena hakikatnya adalah pinjam 4,2 juta, kemudian membayar 5 juta dengan diangsur, sementara motor hanya kamuflase saja.

 


Url posting: https://www.salafycirebon.com/jual-beli-motor-riba.htm

Sumber: Tanya Jawab Ringkas Edisi 105 – http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/

Oleh:
Abu Reyhan
Sumber Tulisan:
Jual Beli Motor Riba