✍️ Oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
السؤال: فيما يتعلق بالربا أسئلة كثيرة، منها التحرج عن أخذ الرواتب من البنوك الربوية، فما رأي سماحتكم؟
Pertanyaan:
Banyak pertanyaan terkait dengan riba, diantaranya merasa keberatan mengambil uang gaji melalui bank-bank ribawi, bagaimana pendapat anda wahai Syaikh?
الجواب: هذا لا حرج فيه، فأخذ الرواتب بواسطة البنوك لا يضر لأن الموظف لم يجعلها للربا، وإنما جعلت بواسطة ولاة الأمر لحفظها هناك حتى تؤخذ، وهكذا ما يُحَوَّل عن طريق البنوك من بلد إلى بلد أو من دولة إلى دولة هذا لا بأس به لِدُعاء الحاجة إليه،
Jawaban:
“Tidak mengapa mengambil uang gaji melalui bank-bank tidak masalah, karena pegawai tersebut tidak menjadikan uang tersebut untuk riba, hanya saja uang tersebut dijadikan oleh pemerintah supaya disimpan di sana sampai uang tersebut diambil.
Demikian pula uang yang ditransfer melalui bank-bank dari satu kota ke kota lain, atau dari satu negara ke negara lain, hal ini tidak mengapa, dikarenakan kebutuhan untuk hal tersebut.
فالمحذور كونه يستعمل للربا أو يعين عليه، أما كونه يحفظ ماله في البنك للضرورة لعدم وجود مكان يحفظه فيه، أو لأسباب أخرى وبدون ربا، أو يحوله بواسطة البنك فلا بأس بذلك إن شاء الله ولا حرج فيه،
Yang dilarang adalah jika uang tersebut digunakan untuk riba atau membantu riba. Adapun menyimpan hartanya di bank karena sebab darurat, dikarenakan tidak ada tempat untuk menyimpan atau karena sebab-sebab lain, tanpa adanya riba, atau dia hanya mentransfer melalui bank, maka ini tidak mengapa insyaa Allah, boleh.
لكن لو جعلت الدولة الرواتب في غير البنوك لكان أسلم وأحسن.
Hanya saja, seandainya negara bisa memberikan gaji tidak melalui bank-bank, maka ini lebih selamat dan lebih bagus.”
? Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baaz 7/295.
? WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
? Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
? Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah