Salafy Cirebon
Salafy Cirebon oleh Abu Reyhan

fatwa ulama tentang hukum menyimpan uang di bank

7 tahun yang lalu
baca 2 menit

بسم الله الرحمن الرحيم

*??Hukum menitipkan uang di bank*

?Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i  rahimahullah ditanya:

Apa hukum menyimpan uang di bank tanpa mengambil bunganya dengan berdalil dengan firman Allah Ta’ala, artinya: “bagi kalian pokok harta kalian…”?

Jawaban: 

?Jika merasa aman uangnya (disimpan di rumah), maka tidak boleh membawanya ke bank, karena para petugas bank akan mempergunakannya untuk riba.

? Allah Azza wajalla berfirman dalam kitabNya yang mulia, artinya: “Saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”. (QS. Al Maidah: 2)

Adapun jika dikhawatirkan uangnya akan diambil (dicuri atau dirampok, jika di simpan di rumahnya), maka tidak mengapa menyimpannya di bank tanpa mengambil bunganya.

? Adapun ayat ini (dalam surat Al Baqarah) bukan sebagai dalil tentang hal itu, karena pangkal ayat ini menjelaskan, artinya: “Dan jika kamu bertaubat dari (dosa riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak mendzalimi dan di dzalimi.” (QS. Al Baqarah: 279)

?Ayat ini berkaitan dengan seorang yang terjatuh pada dosa riba lantas bertaubat darinya.

? Adapun seorang langsung ke bank dalam keadaan tahu di sana ada bunga dan dengan dia menabung akan membantu mereka melakukan riba, maka tidak boleh.

? Kecuali jika dia takut hartanya hilang lantas dia menyimpannya di bank tanpa mengambil bunganya, (maka boleh).

Wallahu alam.

Sumber : ?
Ijabatus sail hal: 403.

Diterjemahkan oleh: ?
Al ustadz Zuhair Syarif Abu Muhammad
حفظه الله

Website: ?Salafycurup.com; Telegram.me/salafycurup