Salafy Cirebon
Salafy Cirebon oleh Abu Reyhan

disyariatkan memulai takbir mutlak pada malam & pagi hari raya idul fitri

setahun yang lalu
baca 2 menit
Disyariatkan Memulai Takbir Mutlak Pada Malam & Pagi Hari Raya Idul Fitri

Hukum-Hukum Ringkas Seputar Shalat Ied

✍ Penulis: Asy-Syaikh Hamid bin Khamis Al-Junaibi hafizhahullah

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.

Risalah ini berisi sebagian permasalahan dan hukum-hukum ringkas seputar dua hari raya. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia memberikan manfaat kepada kaum muslimin dengan risalah ini.

✅ MASALAH PERTAMA

Disyariatkannya memulai takbir mutlak di malam dan pagi Idul Fitri

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Bila mereka telah melihat hilal Syawal, maka aku menyukai agar manusia bertakbir bersama-sama (maksudnya: bersama-sama bertakbir sendiri-sendiri bukan dengan satu suara,ed) dan sendirian di masjid, di pasar-pasar, di jalan-jalan, di rumah-rumah, baik musafir maupun orang yang mukim, di setiap keadaan dan di mana saja mereka berada. Aku juga menyukai agar mereka mengeraskan takbir dan selalu bertakbir hingga keluar menuju lapangan tempat shalat.” [Al-Umm (1/264)]

Sedangkan, takbir di hari ied saat seseorang keluar dari rumahnya telah diriwayatkan oleh sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Demikian pula, disyariatkan memulai takbir mutlak dari awal bulan Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah.

Sumber: https://twitter.com/BaynoonaNet/status/1520035098019704833

WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

Beranda

Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah