Hukum Menyalakan Klakson Sebagai Pengganti Salam
❍ Berkata Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمہ الله تـــعالـــﮯ :
❍ وأما ما يفعله بعض الناس إذا مرّ وهو يركب سيارته فإنه يضرب البوق ، فإن هذا لا يكفي في السلام ، وليس من السنة، اللهم إلا أن بعض الناس يقول : ( أنا لا أريد به السلام ؛ لكن أريد أن ينتبه ثم أسلم عليه ) هذا أرجو ألا يكون به بأس ، وأما أن يجعله بدلاً عن السلام ، فإن هذا – لا شك – خلاف السنة ، ( فالسنة أن يسلم الإنسان بلسانه -وإذا كان الصوت لا يُسمع- فإنه يشير بيده ؛ حتى ينتبه البعيد أو الأصم . . ❍
? شرح رياض الصالحين ( ٤ / ٤٠٤)
“Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang apabila dia melewati (seseorang) ketika dia mengendarai mobilnya, kemudian dia menyalakan klakson, hal ini tidak cukup sebagai salam, dan bukan termasuk sunnah, kecuali mungkin sebagian orang mengatakan:” Aku tidak menginginkan dengannya salam, akan tetapi aku hanya ingin agar dia lebih perhatian setelah itu aku mengucapkan salam padanya,”
➰Kalau seperti ini, aku berharap semoga tidak mengapa. Adapun menjadikan klakson sebagai pengganti salam, maka tidak ragu lagi bahwa yang seperti ini tidak sesuai dengan sunnah.
Karena yang sunnah, seorang mengucapkan salam dengan lisannya , apabila suara tidak bisa didengar maka bisa dengan mengisyaratkan dengan tangan, sehingga orang yang jauh maupun yang tuli bisa perhatian (mengerti).”
? Syarh Riyadhus Shalihin (4/404)
———————————————?
?? Minhajussunnah An-Nabawiyyah
?JOIN Channel Telegram||
?https://telegram.me/minhajussunnah_m