Salafy Cirebon
Salafy Cirebon oleh Abu Reyhan

bolehkah membunuh orang-orang kafir yang berada di negeri kaum muslimin, dengan dalih negara mereka memerangi kaum muslimin

6 tahun yang lalu
baca 2 menit

?⛔❌? BOLEHKAH MEMBUNUH ORANG-ORANG KAFIR YANG BERADA DI NEGERI KAUM MUSLIMIN, DENGAN DALIH NEGARA MEREKA MEMERANGI KAUM MUSLIMIN

✍? Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

? Pertanyaan:

ﻫﻨﺎﻙ ﻣﻦ ﻳﻔﺘﻲ ﺑﻘﺘﻞ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺰﻳﺮﺓ ﺍﻟﻌﺮﺑﻴﺔ، ﻭﻋﻠﻠﻮﺍ ﺫﻟﻚ ﺑﺄﻧﻬﻢ ﻟﻴﺴﻮﺍ ﻣﻌﺎﻫﺪﻳﻦ؛ ﻷﻥ ﺩﻭﻟﺘﻬﻢ ﺗﻘﺘﻞ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﺎﺳﻢ ﺍﻹﺭﻫﺎﺏ، وﻓﻬﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ﺻﺤﻴﺤﺔ؟

Ada yang berfatwa bahwa boleh membunuh orang-orang kafir yang berada di Jazirah Arab dengan dalih bahwa mereka bukan orang-orang yang terikat perjanjian damai, karena negara mereka membunuh kaum muslimin dengan dalih memerangi terorisme. Maka fatwa ini benar?

? Jawaban:

ﻭﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺠﻬﺎﻝ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﺍﻟﻤﺘﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﻗﺘﻞ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺟﺎﺅﻭﺍ ﺑﻌﻬﺪ ﻭﺃﻣﺎﻥ، ﺩﺧﻠﻮﺍ ﺑﻼﺩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﻌﻬﺪ ﻭﺃﻣﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﻫﺬﺍ ﻏﺪﺭ ﻭﺧﻴﺎﻧﺔ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻫﺬﺍ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﻮ ﻓﻲ ﺟﺰﻳﺮﺓ ﺍﻟﻌﺮﺏ، ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻧﻬﻢ ﻳﺪﺧﻠﻮﻥ ﺟﺰﻳﺮﺓ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﻟﻤﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﺇﻣﺎ ﺳﻔﺮﺍﺀ ﻭﺇﻣﺎ ﺗﺠﺎﺭ ﻭﺇﻣﺎ ﻋُﻤَّﺎﻝ ﻳﻘﻮﻣﻮﻥ ﺑﺄﻋﻤﺎﻝ ﻻ ﻳﺘﻘﻨﻬﺎ ﻏﻴﺮﻫﻢ، ﻳﺠﻮﺯ ﻫﺬﺍ.
ﺍﻟﻤﻤﻨﻮﻉ ﺍﻻﺳﺘﻴﻄﺎﻥ؛ ﺗﻤﻜﻴﻦ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻣﻦ ﺍﻹﺳﺘﻴﻄﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺰﻳﺮﺓ، ﺃﻣﺎ ﺃﻧﻬﻢ ﻳﺪﺧﻠﻮﻥ ﻟﻠﺠﺰﻳﺮﺓ ﻟﻠﻤﻌﺎﻣﻠﺔ ﻭﺍﻟﺘﻌﺎﻣﻞ ﺛﻢ ﻳﺨﺮﺟﻮﻥ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻨﻪ.

Ini termasuk fatwa orang-orang bodoh dan juga sok pintar. Tidak boleh membunuh orang-orang kafir yang datang dengan perjanjian dan jaminan keamanan. Mereka masuk ke negeri-negeri kaum muslimin perjanjian dan jaminan keamanan yang diberikan oleh kaum muslimin. Yang seperti ini merupakan tindakan melanggar janji dan berkhianat yang tidak diperbolehkan, walaupun mereka berada di Jazirah Arab.

Mereka boleh untuk masuk ke Jazirah Arab untuk kepentingan kaum muslimin, apakah sebagai duta besar, pedagang, atau pekerja yang mengerjakan hal-hal yang tidak bisa dikerjakan dengan baik oleh selain mereka, yang seperti ini boleh.

Yang dilarang adalah menetap untuk selamanya atau menjadi warga negara, yaitu memberi izin kepada orang-orang kafir untuk menetap di Jazirah Arab.

Adapun mereka masuk ke Jazirah Arab untuk tujuan muamalah dan kerja sama, lalu mereka keluar, maka ini tidak terlarang.

? Sumber || http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=7086

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

?????????